Pemerintah Tetapkan Harga Eceraan Tertinggi 453 Obat Generik
Senin, 8 Feb 2010 17:07:00
Pdpersi, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan keputusan penetapan harga obat generik tertinggi, yang meliputi 453 item. Pabrik obat dan atau Pedagang Besar Farmasi (PBF), dalam menyalurkan obat generik kepada pemerintah, rumah sakit, apotek dan sarana pelayanan kesehatan lainnya, harus menggunakan Harga Neto Apotek (HNA) plus pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai harga patokan tertinggi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010m tertanggal 27 Januari 2010, tentang harga obat generik.
”Namun, untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan atau PBF, dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5% untuk Regional I-II, 10% untuk Regional III, dan 20% untuk Regional IV,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian KesehatanTritarayati dalam siaran persnya, Senin.
Dia menjelaskan, keputusan itu merupakan salah satu yang harus diimplementasikan karena program 100 Hari Kementerian Kesehatan. Dalam 100 Hari terdapat empat program, di antaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). ”Salah satu rencana aksinya adalah penetapan HET Obat Generik,” ucap dia.
Dia menyebutkan apotek, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya, yang melayani penyerahan obat generik, harus menggunakan harga eceran tertinggi (HET) sebagai harga patokan tertinggi, dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Keputusan ini, katanya, yang dimaksud dengan HNA + PPN adalah harga jual pabrik obat dan/atau PBF kepada pemerintah, RS, apotek dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. Sedangkan HET, adalah harga jual apotek, RS dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Untuk Regionalisasi I, ujarnya, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Sementara Regional II meliputi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat.
Regional III meliputi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, sedangkan Regional IV meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Tritarayati mengatakan dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri No. 302/Menkes/SK/III/2008 tentang Harga obat generik, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Jenis obat obat generik yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi 453 item. Sebagai contoh, ACT (Artesunate tablet) 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister @ 12 tablet/kotak, harga HNA + PPN sebesar Rp33.000, sedangkan harga HET adalah Rp41.250.
Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan btl 1000 tablet kunyah HNA+PPN sebesar Rp30.530, HET-nya Rp38.163.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Anthony Ch Sunarjo menyatakan, pihaknya mendukung penetapan HET obat generik yang baru saja diputuskan pemerintah.
”GP Farmasi bahkan memberi apresiasi kepada pemerintah yang ternyata mendengar dan memahami usulan dan masukan dari industri farmasi,” ujar Anthony. (izn) |
|