23 RS Ikuti Pelatihan e-SPT
Jumat, 12 Mar 2010 11:24:54
Pdpersi, Jakarta - Sebanyak 23 rumah sakit (RS) dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat , Riau, serta Sulawesi Selatan mengikuti pelatihan e-SPT Pajak yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Institut Manajemen Rumah Sakit (IMRS) di Hotel Santika Jakarta, 1 hingga 2 Maret lalu.
Kepala Seksi Aplikasi dan Registrasi Direktorat Jenderal Pajak Sofyan Hutajulu memaparkan ketentuan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik atau e-SPT yang ditetapkan sejak 2009 lalu. Kewajiban ini mewajibkan wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pembayaran Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil Khusus, Kanwil LTO serta KPP Madya di seluruh Indonesia. Sebelumnya, pada 2006, pengusaha kena pajak yang menerbitkan faktur pajak lebih dari 30 faktur dalam satu masa juga telah terkena kewajiban serupa.
”Dengan e-SPT ini, pelayanan lebih cepat dan akurat, tanpa direkam petugas secara manual. Lebih efisien dan aman karena data tersimpan dalam bentuk elektronik dan ter-enkripsi. Selain itu, sumber daya manusia untuk merekam data SPT pun dapat dihemat. Penelitian data SPT dapat dilakukan dengan cepat dan tepat karena dilakukan sistem aplikasi,” kata Sofyan.
Selain itu, hadir pula praktisi pajak Yoshen Danun yang memaparkan tentang e-SPT PPh Pasal 23 serta pengelolaan e-SPT perhitungan SPT Masa PPn Apotik.
Masalah PPn Apotik
Sementara, Kepala Divisi Pajak Persi Syarifuddin, menjelaskan Peraturan Dirjen 32/2009 tentang SPT Akhir Tahun serta masalah-masalah yang terkait dengan PPn Apotik.
”Terkait masalah dalam PPn Apotik, RS kesulitan menghitung pajak masukan dan keluaran, akibatnya juga, harga obat jadi mahal. Upaya yang dilakukan Persi, membuat surat edaran ke anggota tentang penjelasan dan contoh penghitungan,” kata Syarifudin.
Selain itu, lanjut Syarifudin, Persi bersama Komunitas Perpajakan Kesehatan (Depkes) telah mengajukan kembali sistem perpajakan apotik agar ada pengurangan tarif dan perubahan sistem, namun ditolak oleh Dirjen Pajak pada 2005.
Namun, pada 2007 Persi kembali berupaya mengajukan kembai ke Dirjen Pajak agar sistem PPn Apotik Rawat jalan RS dihapuskan atau dikembalikan ke sistem deemed.
”Penyelesaiannya saat ini sedang dibantu konsultasn pajak Arsian dan Rekan,” kata Syarifudin.
|
|