Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) memenuhi undangan Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Komisi IX DPR, hari ini, Kamis, 13 November 2025. Rapat membahas Kualitas dan ketersediaan Pelayanan Kesehatan.
PERSI diwakili Wakil Ketua 1 dr. R. Koesmedi Priharto, Sp.OT, M.Kes dalam rapat yang juga menghadirkan Kementerian Kesehatan (Dirjen Kesehatan Lanjutan, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan), Dirut BPJS Kesehatan, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), serta Akselerasi Puskesmas Indonesia (APKESMI).
“Solusi dan usulan strategis PERSI kepada DPR adalah revisi tarif INA-CBG’s agar lebih berkeadilan, penetapan pembayaran klaim BPJS lebih dipermudah, sosialisasi iDRG yang telah dilakukan pilot project perlu segera disosialisasikan, serta subsidi APBN untuk alat kesehatan esensial di RS kecil kabupaten/kota,” kata dr. Koesmedi.
dr. Koesmedi menegaskan, selama lebih dari sebelas tahun, rumah sakit terus memberikan pelayanan kesehatan dan penanganan kecelakaan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Dalam perjalanan panjang tersebut, rumah sakit telah berupaya mengikuti seluruh kebijakan dan transformasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
“Namun, dalam praktiknya, rumah sakit sering berada pada posisi yang kurang seimbang sebagai mitra pelayanan, bahkan kerap menanggung beban lebih besar dari sisi finansial maupun operasional,” kata dr. Koesmedi.
Sistem pembiayaan berbasis INA-CBGs, kata dr. Koesmedi, yang berlaku saat ini menekan kemampuan keuangan rumah sakit, menyulitkan rumah sakit dalam mengembangkan layanan, memperbarui alat kesehatan, serta melakukan pemeliharaan fasilitas sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Padahal, lanjutnya, rumah sakit juga perlu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi medis, baik dalam teknik operasi invasif maupun non-invasif, serta memastikan kesejahteraan SDM medis, perawat, dan tenaga penunjang yang turut menghadapi kenaikan biaya hidup dan harga bahan medis.
dr. Koesmedi menambahkan, selain itu, nilai tarif INA-CBGs yang jarang dievaluasi tidak mencakup komponen penting seperti pemeliharaan alat, pembelian peralatan baru, maupun kewajiban pajak. Akibatnya, rumah sakit penyelenggara BPJS sulit bersaing dengan rumah sakit yang tidak melayani program tersebut.
“Di banyak negara lain, bahkan di negara asal penggagas sistem ini, metode serupa sudah tidak lagi digunakan. PERSI berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini. PERSI siap duduk bersama untuk menelaah data lapangan dan mencari solusi yang adil, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan lebih baik, berkelanjutan, dan seimbang.”
PERSI mewakili seluruh Rumah Sakit juga menegaskan bahwa tudingan manipulasi atau fraud tidak mencerminkan keseluruhan rumah sakit penyelenggara. Bila terdapat penyimpangan, PERSI siap membantu menegakkan integritas sistem dengan cara yang transparan dan bertanggung jawab.
“JKN adalah sistem strategis nasional yang menyelamatkan rakyat, namun rumah sakit tidak boleh dibiarkan kolaps finansial. PERSI siap menjadi mitra DPR dalam reformasi tarif, mutu, SDM, dan digitalisasi layanan.” (IZn – persi.or.id)
Foto: Dokumentasi TV Parlemen



