Harga : Rp. 75.000,-
![]() |
|
||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Sinopsis Singkat Buku “Instrumen Penilaian Standar Pelayanan Rumah Sakit Ramah Keselamatan Pasien (RSRKP)” yang diterbitkan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bersama Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS) pada tahun 2025, merupakan sebuah terobosan monumental di bidang keselamatan pasien, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global. Buku ini hadir sebagai respons terhadap tantangan mendesak dalam menekan angka kejadian tidak diharapkan (KTD) dan mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih aman, andal, dan berpusat pada pasien. Latar Belakang dan Urgensi Dalam Kata Pengantar dan Bab I: Pendahuluan, buku ini menegaskan bahwa keselamatan pasien telah menjadi fondasi inti dari mutu pelayanan kesehatan. Data global menunjukkan bahwa sekitar 10-18% pasien mengalami kejadian merugikan yang sebenarnya dapat dicegah. Di Indonesia, kompleksitas sistem, variasi implementasi standar, dan keterbatasan sumber daya memperparah risiko ini. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah kerangka kerja yang tidak hanya menekankan kepatuhan prosedural, tetapi juga memperkuat tata kelola rumah sakit secara holistik. Inovasi Integratif: Tiga Pilar Standar Yang membedakan buku ini dari lainnya adalah integrasi tiga kerangka kerja global dan nasional:
Struktur dan Cakupan Instrumen Buku ini menyajikan instrumen penilaian yang komprehensif, terstruktur dalam 5 Domain, 21 Standar, dan 134 Kriteria, yang dikelompokkan menjadi:
Bab IV: FAQ Program Sertifikasi RSRKP menjelaskan bahwa sertifikasi RSRKP bukan hanya sekadar pengakuan formal, tetapi sebuah transformasi budaya menuju organisasi berkeandalan tinggi (High-Reliability Organization). Proses penilaian menggunakan metode tinjauan sejawat (peer review) yang dilakukan selama 2–3 hari, dengan triangulasi data melalui tinjauan dokumen, wawancara, dan observasi. Rumah sakit yang berhasil memenuhi standar akan mendapatkan Sertifikat RSRKP dengan 4 tingkat pencapaian (Dasar, Madya, Utama, Paripurna), yang berlaku selama empat tahun dengan evaluasi rutin setiap dua tahun. Manfaat sertifikasi mencakup:
Bab V: Penutup menegaskan bahwa RSRKP bukan sekadar alat penilaian, melainkan kompas strategis yang mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pimpinan rumah sakit, tenaga kesehatan, hingga pasien dan masyarakat—untuk bergerak bersama dalam mewujudkan budaya keselamatan pasien yang hidup dan berkelanjutan. Buku ini mengajak setiap rumah sakit di Indonesia, tanpa memandang ukuran, untuk memulai perjalanan transformasi ini. |
Buku Instrumen Penilaian Standar Pelayanan Rumah Sakit Ramah Keselamatan Pasien (RSRKP) ==> Download disini




