Program Sertifikasi Rumah Sakit Ramah Keselamatan Pasien

Pendahuluan
Keselamatan pasien merupakan elemen utama dalam transformasi sistem kesehatan global. WHO menegaskan bahwa keselamatan pasien bukan hanya hak fundamental setiap individu, tetapi juga fondasi dari sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan. Di Indonesia, kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit masih sering terjadi, sehingga diperlukan pendekatan sistematis dan berbasis bukti untuk mengatasinya.

Menyadari urgensi ini, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bersama Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS-PERSI) mengembangkan Program Rumah Sakit Ramah Keselamatan Pasien (RS-RKP). Program ini bertujuan untuk mendorong rumah sakit di Indonesia agar lebih berorientasi pada keselamatan pasien melalui asesmen berbasis standar yang ketat. Asesmen ini mengacu pada WHO Patient Safety Assessment Manual, Third Edition, 2020, serta telah mengalami penguatan yang disesuaikan dengan kondisi rumah sakit di Indonesia.

Program sertifikasi RS-RKP bersifat voluntir, di mana rumah sakit yang memenuhi standar akan diberikan Piagam RS-RKP sebagai pengakuan terhadap upaya mereka dalam membangun sistem pelayanan yang aman dan berkualitas. Dengan di implementasikannya program ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam budaya keselamatan pasien di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Rumah sakit dapat menggunakan standar ini sebagai alat penilaian mandiri (self-assessmen), sekaligus sebagai panduan untuk memenuhi standar akreditasi nasional (Starkes 2024) dan global (WHO-GPSAP 2021-2030). Dengan demikian, RS-RKP tidak hanya menjadi instrumen asesmen eksternal, tetapi juga alat yang mendukung rumah sakit dalam mengembangkan dan memperkuat sistem keselamatan pasien secara internal.

Tujuan
Tujuan Umum
Mendorong rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan standar keselamatan pasien melalui asesmen berbasis bukti dan penerapan sistem manajemen keselamatan yang komprehensif.

Tujuan Khusus

  1. Mengimplementasikan standar pelayanan RS – RKP di rumah sakit secara nasional.
  2. Menyediakan asesmen berbasis standar WHO dan regulasi nasional.
  3. Mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam keselamatan pasien di setiap rumah sakit.
  4. Memberikan pengakuan kepada rumah sakit yang memenuhi standar keselamatan pasien.
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rumah sakit.
  6. Memberikan rumah sakit alat untuk meningkatkan budaya keselamatan pasien secara internal.

Ruang Lingkup
Program ini akan mencakup rumah sakit dan Faskes lainnya di Indonesia, baik yang berstatus milik pemerintah maupun swasta. Asesmen akan dilakukan berdasarkan lima domain utama, yaitu:

  1. Kepemimpinan dan Manajemen – memastikan bahwa kepemimpinan rumah sakit memiliki komitmen kuat terhadap keselamatan pasien.
  2. Keterlibatan Pasien dan Masyarakat – meningkatkan peran aktif pasien dan keluarganya dalam pengambilan keputusan yang berorientasi pada keselamatan pasien.
  3. Praktik Klinis yang Aman Berbasis Bukti – memastikan bahwa setiap prosedur medis dan klinis dijalankan sesuai dengan standar evidence – based practice untuk meminimalkan risiko kesalahan medis.
  4. Lingkungan yang Aman – mengelola infrastruktur, fasilitas, alat medis, serta sistem pengendalian infeksi dan mitigasi risiko di rumah sakit.
  5. Pembelajaran Berkelanjutan – mengembangkan kompetensi tenaga kesehatan serta memperkuat sistem evaluasi dan inovasi keselamatan pasien.

Metode dan waktu pelaksanaan
1. Metode Program ini akan dilakukan melalui tahapan berikut :

  1. Pengembangan Standar dan Kriteria – menyusun dan memperbarui standar yang sesuai dengan kebutuhan rumah sakit di Indonesia.
  2. Penyusunan Panduan Penilaian dalam Instrumen Penilaian Standar RS-RKP – menyediakan dokumen panduan yang memudahkan rumah sakit dalam memahami dan menerapkan standar.
  3. Sosialisasi dan Workshop – meningkatkan kesadaran serta memberikan pelatihan kepada rumah sakit peserta mengenai penerapan standar keselamatan pasien.
  4. Pendaftaran dan Seleksi Rumah Sakit Peserta – membuka pendaftaran untuk rumah sakit yang ingin mengikuti program secara voluntir.
  5. Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi – melakukan penilaian berbasis standar yang telah disusun.
  6. Pemberian Sertifikat RS-RKP – memberikan penghargaan kepada rumah sakit yang memenuhi standar keselamatan pasien.
  7. Monitoring dan Perbaikan Berkelanjutan – RS mengirimkan Rencana Perbaikan Pelayanan (RPP) 1 bulan setelah survei kepada IKPRS PERSI dan memastikan bahwa rumah sakit terus meningkatkan standar keselamatan pasiennya setelah mendapatkan Sertifikat RS-RKP secara mandiri. Penilaian mandiri dilakukan kembali untuk menindak lanjuti RPP oleh rumah sakit secara internal sekurang – kurangnya setelah 1 tahun setelah survei. Rumah Sakit mengirimkan Laporan Perbaikan Pelayanan (LPP).

2.  Waktu Pelaksanaan asesmen RS-RKP :

  1. Rumah Sakit mengajukan surat permohonan Penilaian RS-RKP dengan melampirkan sertifikat akreditasi rumah sakit kepada Ketua IKPRS PERSI.
  2. PERSI mengirimkan syarat administrasi dan buku Instrumen RS-RKP sebagai acuan dalam melakukan self assessmen.
  3. Rumah Sakit melakukan self asesmen dalam waktu satu minggu dan mengirimkan hasil penilaian self assessmen kepada IKPRS – PERSI melalui email ikprspersi@gmail.com dalam bentuk Google Drive.
  4. Rumah Sakit difasilitasi untuk mengikuti arahan dan persiapan penilaian secara daring H – 5 sebelum pelaksanaan.
  5. Proses Penilaian sertifikasi RS-RKP selama 2 hari yang dilaksanakan 2 – 3 minggu s etelah self assessmen. dikirimkan ke IKPRS – PERSI.

Tarif Penilaian Program Sertifikasi RS-RKP :

  1. Biaya Penilaian Sertifikasi RSRKP Rumah Sakit 50 – 200 Tempat Tidur sebesar Rp. 30.000.000,
  2. Biaya Penilaian Sertifikasi RSRKP Rumah S akit > 200 tempat tidur sebesar Rp. 37.000.000,
  3. Biaya di transfer 2 minggu sebelum penyelenggaraan penilaian ke Rekening PERSI : Bank Mandiri Cabang RS Islam Jakarta Cempaka Putih – Jakarta Pusat Rekening Nomor : 120.0001061972 A.n PERSI-PB

Tarif Penilaian Program Sertifikasi RS-RKP diatas belum termasuk :

  1. Biaya akomodasi asesor Biaya akomodasi asesor berupa penginapan atau hotel paling tinggi menggunakan hotel bintang 4 (empat) dengan jenis kamar non eksekutif atau setara.
  2. Biaya transportasi asesor
    a) Batas tertinggi biaya transportasi asesor adalah sesuai biaya moda transportasi darat / laut / udara kelas non luxury/non bisnis rute terpendek
    b) Apabila asesor mengeluarkan biaya transportasi menuju bandara/ terminal / stasiun dari tempat/domisili asal, maka biaya sesuai dengan pengeluaran (at cost).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Sdri. Pebriyana SE. melalui Hp/WhatsApp : 0812 1879 1331

Demikian Proposal Program Sertifikasi Rumah Sakit Ramah Keselamatan Pasien ini disusun untuk di jadikan acuan sebagaimana mestinya.


Lampiran: 
Proposal Program Sertifikasi Rumah Sakit Ramah Keselamatan Pasien