1. Latar Belakang
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Dalam sejarah pelayanan kesehatan di Indonesia, awalnya pelayanan bersifat pertolongan dan mengedepankan fungsi sosial serta kemanusiaan. Konteks pelayanan medik di rumah sakit sering kali melibatkan situasi yang kompleks dan berpotensi memunculkan sengketa hukum. Kasus-kasus seperti malpraktik, ketidakpatuhan terhadap standar medis, informasi yang tidak memadai kepada pasien, dan masalah etika medis adalah contoh-contoh situasi yang dapat berujung pada sengketa hukum. Oleh karena itu, penting bagi rumah sakit dan dokter untuk memahami dengan baik bagaimana menangani kasus-kasus semacam ini agar dapat melindungi kepentingan mereka dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan medik. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.Rumah Sakit merupakan tempat di mana masyarakat datang dengan berbagai keluhan dan masalah kesehatan mulai dari yang ringan sampai dengan tingkat yang kompleks, sehingga masyarakat selalu menggantungkan keinginannya untuk mendapatkan kesembuhan dan pelayanan di Rumah Sakit. Dokter adalah tenaga kesehatan dan pasien adalah yang meminta bantuan dokter untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Sebelum melakukan pelayanan medis, dokter telah melakukan pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang. Walaupun dokter telah melakukan tugasnya sesuai dengan standard profesi atau Standart Operating Procedure (SOP) kemungkinan pasien cacat atau bahkan meninggal dunia setelah ditangani dokter dapat terjadi. Jika ada masalah dalam pelayanan kesehatan dalam hubungan antara Rumah Sakit atau manajemen Rumah Sakit dengan pasien dan keluarga akan diselesaikan secara musyawarah. Dalam perkembangannya sekarang hubungan Rumah Sakit dengan pasien telah berkembang menjadi seakan-akan hubungan kontraktual dimana masing-masing berpegang pada hak dan kewajiban, dan jika pasien tidak mendapatkan penyembuhan seperti yang diharapkan maka pasien dan atau keluarga dengan mudah menuntut Rumah Sakit atau dokter bahkan dengan tuntukan hukum baik perdata maupun pidana. Perlindungan hukum bagi Rumah Sakit dan dokter dalam konteks pelayanan kesehatan bukanlah perkara yang ringan. Praktik medis yang tidak akurat atau tidak profesional dapat berpotensi mengarah pada tuntutan hukum yang serius.
Dalam praktik pelayanan kesehatan sering kali muncul akibat perbedaan pandangan antara dokter dan pasien atau keluarga pasien. Perselisihan ini dapat berakar dari kurangnya pemahaman, komunikasi yang kurang efektif, atau perasaan bahwa pasien atau keluarganya tidak dihormati dalam pengambilan keputusan medis. Hubungan hukum dokter dan pasien menempatkan keduanya sebagai subjek hukum yang masing-masing pihak mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dihormati.
Pengingkatan atas pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak akan menimbulkan disharmonisasi dalam hubungan hukum tersebut yang dapat berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum atau tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan hak-haknya oleh kepentingan kepentingannya. Sengketa berawal dari adanya perasaan tidak puas dari salah satu pihak karena adanya pihak lain yang tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan biasanya dalam hal sengketa medis yang merasa tidak puas adalah pasien dengan perkataan lain dokter/Rumah Sakit yang wanprestasi.Tindakan medik yang dimaksud sebagai malpraktek ditentukan oleh organisasi profesi atau badan khusus yang dalam hal ini penegak hukum dibentuk untuk mengawasi tugas profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Maka dengan ini diperlukan untuk melakukan kegiatan Workshop. Dalam workshop ini, peserta akan diperkenalkan kepada konsep-konsep penting terkait penanganan kasus pelayanan medik yang berpotensi sengketa hukum di rumah sakit. Memahami dan mempelajari faktor penyebab kasus kasus semacam itu, langkah-langkah yang harus diambil dalam penanganan kasus, serta peran dan tanggung jawab instansi terkait dalam proses tersebut. Melalui studi kasus, peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana penanganan kasus konkret dilakukan dalam praktik.
Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penanganan kasus pelayanan medik yang berpotensi sengketa hukum di rumah sakit, serta perlindungan yang dapat diberikan bagi rumah sakit dan dokter dalam konteks tersebut. Workshop ini dirancang untuk melibatkan partisipasi aktif peserta melalui diskusi, studi kasus, dan sesi tanya jawab. Selain itu, workshop ini juga akan membahas perlindungan yang dapat diberikan bagi rumah sakit dan dokter dalam konteks penanganan kasus pelayanan medik yang berpotensi sengketa hukum.
Peserta akan mempelajari hak dan kewajiban rumah sakit dalam pelayanan medik, serta aspek-aspek perlindungan hukum yang perlu diperhatikan. Topik asuransi malpraktik juga akan dibahas, termasuk manfaatnya bagi rumah sakit dan dokter dalam melindungi kepentingan dan reputasi mereka. Workshop ini akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman terkait isu-isu yang berkaitan dengan penanganan kasus pelayanan medik yang berpotensi sengketa hukum di rumah sakit. Hal ini akan memungkinkan peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih praktis dan dapat diterapkan dalam konteks kerja mereka masing-masing. Dengan mengikuti workshop ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam penanganan kasus pelayanan medik yang berpotensi sengketa hukum di rumah sakit. Mereka akan lebih siap dan terlatih untuk menghadapi situasi-situasi kompleks yang mungkin timbul dalam praktik medis, serta mampu melindungi kepentingan rumah sakit dan dokter secara efektif.
2. Tujuan Pembelajaran :
Tujuan Umum :
Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Penanganan Kasus Pelayanan Medik yang Berpotensi Sengketa Hukum di RS, serta Perlindungan yang dapat diberikan bagi RS dan Tenaga Kesehatan.
Tujuna Khusus :
- Memberikan pemahaman tanggung jawab rumah sakit atas kerugian yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit
- Memberikan pemahaman terkait prosedur penanganan sengketa hukum pelayanan di Rumah Sakit
- Memberikan pemahaman penanganan sengketa hukum di Rumah Sakit
- Memberikan pendalaman tentang etik dan hak pasien atas layanan kesehatan
3. Sasaran Peserta :
- Pemilik/Direksi dan Manajemen Rumah Sakit
- Komite Medis dan Komite Keperawatan Rumah Sakit
- Komite ETIK dan Hukum RS
- Praktisi Kesehatan dan Hukum
- Tim Akreditasi Rumah Sakit
- SDM Kesehatan terkait lainnya
4. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
- Waktu Pelaksanaan :
Workshop Penanganan Kasus Pelayanan Medik Berpotensi Sengketa Hukum di Rumah Sakit dilaksanakan pada hari Jum’at – Sabtu, 7 – 8 Agustus 2026. - Tempat pelaksanaan :
Hotel Aryaduta Menteng Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48 Jakarta 10110
5. Biaya/Tarif Per Peserta :
- Paket A : Rp 5.250.000 (Menginap 2 malam 1 kamar 1 orang)
- Paket B : Rp 4.425.000 (Menginap 2 malam 1 kamar 2 orang)
- Paket C : Rp 3.700.000 (Tanpa menginap di hotel)Cara Mendaftar/Membayar
- Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Form-Pendaftaran-Workshop-Penanganan-Kasus-Hukum-PERSI-2026 (masing-masing peserta wajib mengisi nama lengkap dan gelar, alamat e-mail yang aktif, No. HP dengan WhatsApp aktif, RS/Instansi/Organisasi, jabatan; dan (mohon peserta dapat langsung bergabung melalui link wa group setelah selesai mengisi pendaftararan),
- Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri Rek No.120.0001061972 a.n. PERSI-PB;
- Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri. Pebriyana (HP. 0812 1879 1331)
Pembatalan : bagi peserta yang sudah melakukan pembayaran bilamana berhalangan hadir, dan memberitahukan setelah tanggal 4 Agustus 2026 (H-3)
maka biaya tidak dapat dikembalikan.
6. Fasilitas :
- E-Sertifika SKP Kementerian Kesehatan RI
- Mengikuti workshop selama 2 hari
- Materi workshop (soft copy)
- Kits workshop
- Snack dan makan selama workshop
Catatan :
Bagi peserta yang menginap di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta :
a. Check in mulai jam 14.00 Wib hari Jum’at, 7 Agustus 2026
b. Check out jam 12.30 Wib hari Minggu, 9 Agustus 2026
c. Selain tanggal tersebut, peserta yang menginap di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta biayanya di luar paket workshop.
Lampiran
Surat Edaran Workshop Penanganan Kasus Pelayanan Medik Berpotensi Sengketa Hukum di Rumah Sakit



