Atasi Kekurangan di Luar Jawa, Kemenkes Gandeng RS Selenggarakan Pendidikan Spesialis

Guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia, maka pendidikan tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, melainkan juga di rumah sakit (RS) dengan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan. RS-RS nantinya menjadi penyelenggara pendidikan dokter spesialis, bekerja sama dengan RS pendidikan yang ada serta kolegium.

“Saat ini baru ada 21 tempat atau Prodi spesialis yang bisa menjadi tempat belajar. Inilah yang harus kita lakukan bagaimana menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis tetapi bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis,” ujar Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM dalam sosialisasi RUU Kesehatan, Rabu (29/3) dalam rilis Kemenkes.

Indonesia, kata drg. Arianti, saat ini memiliki 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28 : 1.000, sehingga masih kekurangan 30.000 dokter spesialis di 21 penyelenggara Prodi spesialis.

drg. Arianti menjelaskan, pelibatan RS ini diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Hasil pemetaan menunjukkan, daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya itu hanya di Jawa, sedangkan wilayah yang lainnya kurang.

RSUD tingkat provinsi, sebanyak 40%-nya belum lengkap 7 jenis dokter spesialis dasarnya seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dan bedah, radiologi, kemudian patologi klinik.

Lulusan program ini, lanjut drg. Arianti, akan mengisi kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah. “Jadi pada saat para dokter direkrut oleh Kementerian Kesehatan maka akan dilakukan perjanjian antara pemerintah dengan dokter spesialis.” (IZn – persi.or.id)