Baru 5 Asuransi Kesehatan Ajukan Tagihan COB

Jakarta – Baru 22 perusahaan asuransi kesehatan yang sudah menandatangani kerjasama coordination of benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan baru kurang dari 10 diantaranya yang telah menyerahkan data kepesertaannya. Bahkan, baru 5 asuransi kesehatan yang telah menyampaikan tagihan pelaksanaan COB pada BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Mediyanti mengungkapkan hal itu dalam Seminar Problematika COB yang diselenggarakan Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan (IRSJAM) di RS MMC, Jakarta, hari ini, Selasa (6/3).

BPJS Kesehatan, kata Mediyanti, akan terus mengintensifkan kerjasama dengan asuransi kesehatan tambahan (AKT), sebagai salah satu kunci sukses tercapainya universal health coverage (UHC) pada 2019.

Mediyanti menjelaskan, berdasarkan regulasi terakhir, COB hanya berlaku untuk layanan rawat inap, dan pihak AKT menjadi pembayar pertama atau first payor serta digunakan kartu asuransi co-branding.

Selain itu, pasien juga mengikuti alur rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta hanya bisa dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat rujukan yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Menanggapi masih rendahnya pemanfaatan fasilitas COB, menurut Jefrrey, yang mewakili Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AJII), dipicu oleh masih banyaknya ganjalan pada skema COB.

“Yang paling mengganjal adalah ketentuan tentang ketentuan harus mendapat rujukan sebelum masuk ke RS, padahal di banyak kasus, pasien telah memiliki diagnosa sehingga harus ditangani tenaga spesialis di RS,” kata Jefrrey.

Tantangan berikutnya, kekuatiran kualitas layanan saat pasien datang ke RS yang menyelenggarakan layanan BPJS Kesehatan. “Mulai sistem antrian, jumlah pasien yang ditangani dokter dan lainnya,” kata Jefrrey.

Sementara, hambatan bagi pihak AKT sendiri, untuk mengadopsi COB, adalah berbagai ketentuan yang dinilai memberatkan. Salah satunya, kewajiban AKT untuk memastikan. seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan yang menjadi mitranya, seluruhnya tergabung dalam BPJS Kesehatan dan membayar iurannya.

“Soal iuran dan memastikan soal karyawan itu, itu melampaui tugas kami sehingga kami keberatan,” kata Jefrrey.  (IZn – pdpersi.co.id)