Bersiap Jelang Kewajiban EMR, RS Berbagi Kiat Lakukan Transformasi

PT Info Sarana Medika (ISM) PERSI dan PT. Oracle Indonesia menyelenggarakan Sharing Session Hospital Preparation Towards Compulsory Electronic Medical Record (EMR) 1 Januari 2024 di Hotel Manhattan Jakarta, 31 Juli 2023.

Acara yang diikuti 50 orang peserta yang terdiri atas pimpinan rumah sakit (RS), tim medical record serta tim IT RS itu merupakan seri diskusi ketiga bertema EMR yang diselenggarakan PT ISM PERSI. “Kami ingin mendukung Rumah Sakit naggota PERSI untuk mempersiapkan diri memasuki kewajiban EMR paling lambat 1 Januari 2024,” ujar Wakil Ketua PERSI Dr. Koesmedi Priharto, Sp.OT, M.Kes saat membuka acara.

Senior Manager Cloud Platform Oracle Indonesia Rivelino Hasugian pada paparannya menjelaskan, pihaknya ingin berkontribusi pada upaya transformasi digital fasilitas kesehatan khususnya Rumah Sakit yang saat ini tengah diupayakan pemerintah melalui regulasi PMK 24 tahun 2022.
“Pilihannya, RS bisa membeli, menyewa atau membangun sendiri. Apa pun pilihannya, dengan melakukan digitalisasi, RS sudah harus siap memasuki ekosistem global. Kami sudah berusia 40 tahun dan kini juga memiliki teknologi cloud yang akan mendukung Rumah Sakit agar senantiasa relevan,” kata Rivelino.

Narasumber lainnya, Direktur RS An-Nisa, Dr. dr Ediansyah MARS. MM menyatakan Rumah Sakit yang dipimpinnya telah melakukan otomatisasi sepenuhnya pada proses klaim layanan rawat jalan. “Karena proses klaim layanan ini telah dapat kami standardisasi. Sistem IT kami telah mengetahui pola yang terjadi sehingga memudahkan implementasi EMR dan digitalisasi lainnya. Namun, di rawat inap belum sepenuhnya kami lakukan otomatisasi mengingat ada beberapa aspek yang harus kami siapkan, seperti kompleknya kasus penyakit pasien yang dirawat serta adanya top up pada tarif INA CBG,” kata Ediansyah.

dr. Ediansyah juga menuturkan tahapan transformasi digital yang diterapkan pihaknya terbagi atas empat proses. “Saat ini kami memasuki tahap 2.0, dan di tahap 4.0 kami sudah terintegrasi dengan kecerdasan artifisial,” kata dr. Ediansyah.

Direktur Utama RS UI dr. Astuti Giantini, Sp.PK, MPH menjelaskan berdasarkan penilaian yang dilakukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) level maturitas SIM RS yang dipimpinnya mencapai angka 3,94, yang terdiri atas penilaian atas komponen tata kelola, identifikasi, proteksi, deteksi serta respon.

Sementara, strategi yang dilakukan dalam integrasi dengan SatuSehat, di antaranya evaluasi infrastruktur IT yang ada, memastikan memenuhi persyaratan dan mampu mengelola pertukaran data yang kompleks. Selanjutnya, implementasi standar data untuk memastikan data yang disimpan di sistem informasi manajemen RS UI sesuai standar data SatuSehat. Data harus terstruktur dengan benar dan menggunakan kode diagnostik, kode prosedur dan format yang sesuai persyaratan.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji pada sesi berikutnya memaparkan modul integrasi platform SatuSehat yang diwajibkan pada RS maksimal pada 1 Januari 2024 adalah Cluster Resource 1 yaitu pendaftaran/kunjungan pasien dan diagnosa.

Selanjutnya, Analis Data BPJS Kesehatan I Made Karistiawan memaparkan, selain mengembangkan apikasi-aplikasi yang dapat membantu RS dalam digitalisasi, pihaknya juga terus mengupayakan agar berbagai aplikasi yang secara mandiri dikembangkan RS dapat terhubung dalam sistem BPJS.

“Selain itu, pendekatan digitalisasi telah menghilamgkan tahapan pengiriman berkas penunjang serta verfikasi data yang sebelumnya dilakukan manual. Kini semuanya dilakukan sistem.” kata Karistiawan.

Pada sesi itu juga berbicara Principal Technology Solution and Cloud Architect Oracle Indonesia Muhammad Luthfi yang memaparkan bahawa teknologi cloud menyerupai pemanfaatan aplikasi taksi daring. Konsumen dapat menikmati berbagai fasilitas tanpa harus membeli secara utuh, melainkan memanfaatkan fitur layanan yang memang disediakan.

Teknologi cloud yang disediakan Oracle Indonesia juga dioperasikan di Indonesia dengan sistem keamanan berlapis sehingga menimalisir pencurian dan pemanfaatan data secara ilegal. (IZn – persi.or.id)