BPJS Ingatkan, 2018 Tahun Penindakan Fraud

Jakarta – 2018, merupakan tahun penindakan tindak korupsi terhadap indikasi praktik kecurangan atau fraud Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penindakan dan sanksi akan diberlakukan setelah sebelumnya, pada 2017, dilakukan sosialisasi, diseminasi, dan pencegahan.

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan terkait penindakan. Namun, pada 2017 BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk penanganan dan pencegahan dugaan praktik kecurangan. Pelanggaran hukum pada program JKN yang dilakukan fasilitas kesehatan pada 2018 akan ditindak tegas oleh petugas hukum,” ujar Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Jakarta, hari ini.

Penegakan hukum, lanjut Yudi, tidak hanya dilakukan untuk dugaan praktik kecurangan, tetapi juga pada badan usaha yang belum menjalankan program JKN-KIS dengan benar. Potensi terjadinya fraud dalam program JKN pun, bukan hanya sengaja dilakukan oleh fasilitas kesehatan, melainkan juga bisa terjadi karena kesalahan dalam sistem administrasi yang dilaporkan. BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat kuasa khusus untuk melakukan tindakan.

“Masih ada badan usaha yang tidak mendaftarkan pegawainya, tidak membayarkan, dan mendaftarkan hanya sebagian. Memang tidak banyak, tapi ini akan membahayakan,” kata Bayu.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengungkapkan saat ini memang masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pegawainya dalam program JKN. Umumnya, terjadi pada perusahaan kecil yang hanya memiliki belasan hingga kurang dari 10 karyawan. kendati begitu, tetap perlu diwaspadai karena jumlah perusahaan jenis ini, banyak. (IZn – pdpersi.co.id)