Fasilitas Rawat Inap RS Siloam Kupang Dibenahi, Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Dipulihkan

Kupang – Fasilitas rawat inap Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang, NTT, dinilai sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali bisa berobat di sana.

“Kami sudah cek dan pantau, melibatkan juga Dinas Kesehatan Kota Kupang, sehingga pada Kamis (3/5) pekan lalu, BPJS Kesehatan dan RS Siloam menandatangani kerjasama pasca penghentian kerja sama awal Januari 2018 lalu. Pemberhentian dipicu banyaknya keluhan dari masyarakat khususnya pasien BPJS karena minimnya kamar Kelas I mereka harus dipindahkan ke kamar kelas dua,” kata Kepala BPJS Kesehatan NTT Subkhan, hari ini.

Dengan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RS Siloam ini, lanjut Subkhan, seluruh RS di Kupang sudah bisa menerima pelayanan BPJS, sehingga pasien tidak perlu dirujuk ke luar wilayah.

“Kini, syarat fasilitas rawat inap sudah dipenuhi, sudah ada 21 tempat tidur untuk kamar kelas I. Selain itu, jika ruangan inap kelas satu penuh, RS Siloam dan BPJS berkomitmen agar pasien BPJS Kelas satu akan dipindahkan ke ruangan VIP tanpa biaya tambahan.” (IZn – persi.or.id)