IDI: Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Ancam Keselamatan Pasien

Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 tentang pelayanan katarak, persalinan bayi, dan rehabilitasi medik merugikan pasien.

“Masyarakat dirugikan karena tidak mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ketua Umum PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Peraturan itu, kata Ilham, mengancam bayi baru lahir. Mereka berisiko sakit, cacat, atau kematian karena tidak mendapatkan penanganan yang optimal.

Sementara, operasi katarak yang hanya menjamin program JKN dengan syarat visus atau ketajaman penglihatan 6/18 (buta sedang) dinilai akan meningkatkan angka kebutaan di Indonesia, menurunkan produktivitas, dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Begitu pula peraturan direktur yang mengatur pelayanan rehabilitasi medik dibatasi dua kali per minggu, dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. “Hasil terapi tidak akan tercapai dan kondisi disabilitas sulit teratasi,” jelas Ilham. (Izn – persi.or.id)