Jakarta – Sebanyak 150 orang kalangan perumahsakitan mengikuti diskusi interaktif Rahasia Medis versus Keterbukaan Informasi, Dalam Perspektif Etika, Hukum dan Komunikasi.
Diskusi digelar Kompartemen Humas Marketing PERSI dan Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (PERHUMASRI) pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Universitas Yarsi, Jakarta Pusat.
Sebanyak 100 peserta datang langsung ke lokasi dan sedikitnya 50 orang mengikuti melalui webinar. Mereka menyimak paparan narasumber yaitu Dr. dr. Sintak Gunawan, MA (Makersi Persi), serta Maulina Ds., SH. MH. Kes (Humas RS Carolus Jakarta) yang dipandu tim PERHUMASRI Anjari Umarjiyanto.
Berbagai pertanyaan mengemuka dari para peserta, salah satunya, keinginan pasien agar rumah sakit menutupi riwayat penyakitnya pada pihak asuransi untuk memastikan perlindungan yang diterimanya tidak terganggu.
“Jadi kasusnya, pasien sebelumnya pernah dirawat di rumah sakit kami karena gangguan penyakit jantung. Keluarga kemudian bilang, yang kejadian sebelumnya itu jangan diinformasikan kepada asuransi agar jaminannya tidak berkurang. Alasannya, itu kan rahasia medis dia, apa yang harus kami lakukan?”ujar seorang peserta.
Sintak menanggapi, bahwa rumah sakit harus senantiasa berpegang pada prinsip moral, termasuk dalam menangani rahasia medis, termasuk dalam interaksinya dengan pihak asuransi kesehatan.
“Kita harus senantiasa erkata benar, karena basic hubungan antara rumah sakit, pasien, termasuk dengan pihak asuransi adalah kepercayaan. Jangan pernah berbohong dengan alasan apa pun, termasuk jika diminta pasien. Karena itu pun akan merugikan kita di masa datang,” ujar Sintak.
Sementara, terkait isu penyakit menular, seperti HIV/AIDS yang diderita pasien, Sintak menegaskan, dokter wajib memberitahukan kepada orang-orang yang potensial dirugikan jika tidak mendapatkan informasi tersebut.
“Tentunya, bisa dengan memberitahukan terlebih dahulu pada pasien yang bersangkutan bahwa dokter akan memberitahukan kondisi ini pada pasangannya untuk melindungi kepentingan mereka. Pemberian informasi pada pasangan pasien ini menjadi wajib untuk kepentingan melindungi kesehatan.” (IZn – pdpersi.co.id)