Ketika RS Pertimbangkan Minta Bantuan Polisi untuk Penunggu Pasien

Sampit – RSUD Murjani Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terus berupaya menata pengelolaan penjaga dan pengunjung pasien untuk menjaga situasi kondusif bagi pasien maupun tim RS.

Tantangan yang dihadapi terkait masalah penjaga dan penunggu pasien ini, mulai pelanggaran waktu, jumlah dan perilaku mereka. Karena implementasi aturan itu kerap kali gagal, maka manajemen RS mempertimbangkan melibatkan kepolisian.

“Ini sesuai arahan Dewan Pengawas,” kata Direktur RSUD Sampit dr Denny Muda Perdana, belum lama ini.

Pertimbangan untuk melibatkan penegak hukum itu, kata Denny, dilakukan sebagai upaya paling optimal karena sebelumnya, pihak RS bahkan sudah memasang pagar
keliling di pintu masuk depan dan belakang untuk memastikan pengunjung harus melewati petugas jaga, namun pelanggaran tetap terjadi.

“Pengetatan aturan itu bertujuan untuk memastikan keselamatan pasien maupun pengunjung. Pasien bisa beristirahat dan penularan dan pasien ke pengunjung dan sebaliknya, bisa diminimalisir,” kata Denny.

Faktor lainnya, hasil evaluasi selama ini, tidak terkendalinya jumlah pengunjung dan penjaga pasien sangat berpengaruh terhadap penggunaan listrik, air serta bahaya kebakaran karena pelanggaran aturan tidak boleh merokok di lingkungan RS.

“Larangan merokok juga berlaku bagi pegawai, jika ada pegawai yang terbukti merokok di lingkungan RS, maka tunjangannya akan dipotong sesuai aturan.”

Waktu menjenguk pun telah disosialisasikan dengan lisan dan tulisan, yaitu pada Senin sampai Sabtu dimulai setelah kunjungan dokter memeriksa pasien selesai yakni pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, selanjutnya waktu pasien beristirahat. Waktu berkunjung kembali dibuka mulai pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.  Waktu berkunjung pada hari libur nasional mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.30 dan 17.00 sampai 20.30 WIB.

Aturan lainnya, pengunjung tidak boleh merokok, tidak boleh membawa anak kecil dan dilarang membawa obat atau zat kimia. Jumlah pengunjung yang masuk ke ruang pasien dibatasi maksimal tiga orang, namun boleh bergantian. Bagi tamu khusus untuk kepentingan tertentu, tetap diperbolehkan. Namun, mereka juga tetap harus melapor kepada manajemen atau petugas keamanan rumah sakit. (IZn – persi.or.id)