PERSI Ajukan “Penyelesaian Itikad Baik” kepada Allianz

Jakarta – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dapat menerima permintaan maaf dari Allianz  atas artikel yang isinya mendeskreditkan perumahsakitan Indonesia pada laman resmi Allianz. Untuk mewujudnyatakan sikap Allianz tersebut, PERSI mengajukan penyelesaian bertujuan mencerahkan publik atas  pelayanan rumah sakit.

“Pada dasarnya Rumah Sakit dan Asuransi adalah mitra yang saling membutuhkan. Oleh sebab itu, PERSI dapat menerima permintaan maaf dengan mengajukan penyelesaian itikad baik,” kata Ketua Umum PERSI, dr Kuntjoro Adi Purjanto usai menerima delegasi Allianz di Kantor PERSI di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Lebih lanjut Dokter Kuntjoro menjelaskan penyelesaian itikad baik yang diajukan PERSI tersebut. Pertama, pihak Allianz menyampaikan pernyataan permintaan maaf kepada Rumah Sakit Indonesia yang dituangkan dalam bentuk banner sekurangnya berukuran 300 x 300 pixel. Banner ditayangkan pada halaman muka bagian atas kanan website www.allianz.co.id selama satu tahun.

Kedua, pihak Allianz melakukan kampanye daring (online) dan luring (offline) yang bertujuan mencitrakan positif Rumah Sakit Indonesia. Bentuk kampanye itu berupa video pendek minimal berdurasi 60 detik yang dapat dipublikasikan di website atau dibagikan melalui media sosial. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan kampanye kehumasan (event PR) yang melibatkan publik.

Yang terakhir, PERSI menyerukan pihak Allianz melakukan upaya nyata, baik secara internal Allianz maupun eksternal sesama perusahaan asuransi, yang membawa pesan bahwa Rumah Sakit dan Perusahaan Asuransi merupakan mitra yang saling menghargai dan bermanfaat dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami ingin apa pun bentuk penyelesaian itikad baik itu, bukan ditujukan untuk kepentingan PERSI atau menguntungkan Allianz. Tapi semata-mata mencerahkan publik dan mengangkat sisi kemuliaan rumah sakit,” tegas Dokter Kuntjoro.

Pada saat menerima kunjungan delegasi Allianz, Ketuan Umum dampingi Pengurus Harian yaitu Sekretaris Jenderal dr Sri Rachmani dan Bendahara Umum Sumaryono. Hadir pula Ketua Kompartemen Hukum Prof. Budi Sampurna, Ketua Kompartemen Public Relations Anjari Umarjiyanto dan anggota dr Widya Karmadjanti.

Sementara itu dari pihak Allianz diwakili oleh Direktur Allianz Life Indonesia Meylindawati Tjoa, Managing Director Allianz Health & Corporate Solutions Todd Swihart, Head of Marketing Management Karin Zulkarnaen,  Head of Operations AHCS Angelia Augustine, Chief Agency Officer dr. Ginawati Djuandi, Corporate Communications dan Public Relations Adrian Dosiwoda.

Meylindawati Tjoa dan Todd Swihart atas nama Allianz menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan apa yang termuat di microsite laman Allianz bukan sikap resmi korporasi. Allianz memandang rumah sakit dan Persi sebagai mitra yang saling menghormati.

Menanggapi usulan penyelesaian itikad baik, Allianz menyatakan dapat menerima dan berkomitmen melaksanakan dengan baik. Allianz menyampaikan usul agar tayangan permintaan maaf selama enam bulan. Dan dalam waktu sisa enam bulan berikutnya digantikan dengan konten positif yang telah diproduksi.

“Segera setelah pertemuan ini, kami akan segera sampaikan secara resmi surat permintaan maaf sebagai balasan surat PERSI,” kata Public Relations Allianz Adrian Dosiwoda.

Pada akhir pertemuan, PERSI dan Allianz sepakat segera mendiskusikan secara teknis dan menunjuk narahubung pelaksanaan penyelesaian itikad baik tersebut.

Jakarta, 11 Juli 2017
Disiarkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)

Narahubung:
Humas PERSI

(pdpersi.co.id)