PERSI Luncurkan Buku Kode Etik Rumah Sakit Indonesia 2022

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) meluncurkan buku Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) 2022. Buku ini juga akan dilengkapi dengan Pedoman Tata Laksana Penegakan KODERSI.

Peluncuran itu dilakukan dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERSI 2023 yang dihadiri pengurus PERSI dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) pusat serta wilayah, di Jakarta, 18 Februari 2023.
Ketua Umum PERSI dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, FISQua menyatakan penyusunan KODERSI ini melibatkan MAKERSI pusat dan Wilayah. “Lahirnya Pedoman Tata Laksana KODERSI ini merupakan bagian dari proses kita menegakkan etika di kalangan perumahsakitan.

Berikutnya, kita perlu menyusun tata kelola organisasi PERSI dan tata kelola penyelesaian kasus hukum karena etik dan hukum sering beririsan,” kata dr. Bambang.

dr. Bambang menyatakan, penetapan KODERSI ini menjadi bagian penguatan PERSI pusat dan wilayah agar bisa terus mendampingi RS sekaligus memastikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat serta mematuhi kode etik.

“Penyusunan KODERSI ini sudah melibatkan semua pihak, pengurusa PERSI dan MAKERSI Pusat dan Wilayah, termasuk juga Asosiasi RS. Setelah ini, KODERSI harus dikomunikasikan pada organisasi profesi, agar KODERSI ini benar-benar bisa diterapkan dan menyelesaikan persoalan-persoalan di lapangan,” kata dr. Bambang.

Anggota PERSI dapat memberikan masukan atas isi KODERSI 2022 ini hingga dua pekan ke depan. Agenda selanjutnya, isi KODERSI akan dibawa dalam berbagai forum sosialisasi dan pelatihan, termasuk pada organisasi-organisasi profesi.

Ketua Umum MAKERSI Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menyatakan apresiasinya pada MAKERSI Wilayah seluruh Indonesia yang telah ikut berkontribusi mengawal penyusunan KODERSI ini.

“Tanggung jawab utama penegakan KODERSI adalah Ketua Umum PERSI Wilayah untuk memastikan implementasi di setiap RS di wilayahnya. Kami juga mengharapkan, KODERSI ini menjadi roh, sehingga etika mewarnai RS di Indonesia.

Prof. Agus juga menekankan pentingnya dukungan dari manajerial terhadap penegakkan KODERSI. “Dukungan itu adalah kewajiban, karena keputusan manajerial bisa memveto keputusan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Perlu diingat pula, dalam penegakkan KODERSI, pihak-pihak yang terlibat dalam KODERSI yaitu MAKERSI Pusat dan Wilayah serta Komite Etik dan Hukum RS akan bersifat proaktif terkait dalam hal pemantauan perkembangan berita dan informasi sebagai upaya antisipatif. Namun, dalam konteks aduan, maka sikapnya adalah pasif, hati-hati dan penuh kebijaksanaan.” kata Prof. Agus. Kami meyakini, seluruh profesi di RS luhur karena ditujukan pada kemanusiaan.” (IZn – persi.or.id)