Webinar Nasional PERTEK-RINTEK Limbah & SLF Gedung di Rumah Sakit

LATAR BELAKANG
Keberadaan Persyaratan Teknis-Rincian Teknis (Pertek-Rintek) Limbah dan SLF bagi rumah sakit bersifat urgen dan wajib. Dalam implementasinya Pertek-Rintek Limbah dan SLF menjadi sangat strategis, selain menjadi persyaratan dalam standarisasi penilaian akreditasi rumah sakit juga untuk memenuhi persyaratan program penilaian kinerja pengelolaan lingkungan (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) maupun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota dan pada kondisi tertentu menjadi poin pemenuhan indikator kinerja pimpinan rumah sakit.

SLF di Indonesia wajib dimiliki setiap gedung baik hunian maupun non hunian termasuk gedung rumah sakit yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya. Peraturan perlu dipahami oleh rumah sakit mencakup pemahaman terhadap persyaratan, prosedur perizinan, dan sanksi terkait kelaikan fungsi bangunan gedung. Penerbitan SLF mengacu pada persyaratan teknis dan administratif sehingga rumah sakit diharapkan tidak mengalami kendala dalam Pengurus SLF nya. Seperti diketahui bahwa proses pengajuannya kini terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Penyusunan dokumen Pertek-Rintek Limbah dan SLF dapat dilakukan mandiri oleh rumah sakit, namun karena faktor keterbatasan kemampuan staf yang membidangi di rumah sakit menyebabkan pengurusan penyusunan Pertek-Rintek Limbah dan SLF di atas diserahkan kepada pihak ke tiga atau konsultan yang berimplikasi pada penyediaan biaya yang cukup besar. Seharusnya rumah sakit mampu melakukan penyiapan berbagai persyaratan baik administratif dan teknis dalam dalam pengurusan SLF namun karena faktor ketidaktahuan menyebabkan rumah sakit mengalami kesulitan untuk memperoleh SLF.

Atas permasalahan di atas, maka Kompartemen Manajemen Penunjang dan Tanggap Bencana Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Institut Manajemen
Rumah Sakit Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (IMRS-PERSI) akan menyelenggarakan “Webinar Nasional PERTEK-RINTEK Limbah & SLF Gedung di Rumah Sakit”, untuk memfasilitasi rumah sakit dalam melakukan percepatan pemenuhan seluruh regulasi sebagaimana tersebut diatas.

TUJUAN
Tujuan Umum
Memberikan pemahaman dan kemampuan secara menyeluruh dalam prinsip pengurusan dan penyusunan dokumen Pertek-Rintek Limbah dan SLF bagi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Tujuan Khusus

  1. Memberikan informasi terkini tentang regulasi mengenai Pertek-Rintek Limbah dan SLF
  2. Menjelaskan prinsip dan prosedur tahapan penyusunan dokumen Pertek-Rintek Limbah dan SLF
  3. Memberikan pengalaman/ sharing informasi tentang bagaimana pengurusan SLF untuk bangunan gedung rumah sakit

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Sabtu, 20 Desember 2025
Tempat : Rumah masing – masing Peserta

PESERTA

  1. Pimpinan rumah sakit, puskesmas dan fasyankes lainnya
  2. Kepala Unit Kesehatan Lingkungan, K3 dan Pemeliharaan Teknik/Penggelola Gedung rumah sakit, puskesmas dan fasyankes lainnya
  3. Staf tenaga kesehatan lingkungan/tenaga sanitasi lingkungan, tenaga K3 dan tenaga teknik/pengelola gedung di rumah sakit, puskesmas dan fasyankes lainnya
  4. Pihak tenaga ahli konsultan lingkungan
  5. Pemerhati rumah sakit
  6. Mahasiswa dan pengajar perguruan tinggi yang berkepentingan

NARASUMBER/FASILITATOR

  1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
  2. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
  3. Tenaga Ahli RS Kanker Dharmais yang merangkap sebagai Anggota Kompartemen Manajemen Penunjang dan Tanggap Darurat (KMPTB) Pusat PERSI

EVALUASI

  1. Evaluasi penyelenggaraan Workshop
  2. Evaluasi pembicara

BIAYA INVESTASI PER PESERTA
Rp. 250.000,-/Peserta

CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR

  1. Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Webinar-Pertek-Limbah-SLF-Gedung-RS. Peserta wajib mengisi NIK, nama lengkap dan gelar nama RS/Instansi/Organisasi, Jabatan, Upload bukti transfer, No. HP dengan WhatsApp aktif, Alamat email (mohon langsung bergabung melalui link wa group)
  2. Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri No. Rek. 120.0001061972 An. PERSI-PB

Lampiran:
Surat Undangan dan TOR Webinar Nasional PERTEK-RINTEK Limbah & SLF Gedung di Rumah Sakit