LATAR BELAKANG
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pusat penyelenggara layanan kesehatan bagi masyarakat harus mampu memberikan dan menjamin pelayanan yang diberikan sudah memenuhi standar yang diatur dalam proses penyelenggaraan kesehatan baik promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk menjaga seluruh sumber daya dan keamanan fasilitas dan lingkungannya. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dikenal padat karya, padat teknologi dan padat prosedur sehingga perlu menetapkan standar layanan dalam mencapai mutu pelayanan yang optimal, terukur dan menjadi acuan seluruh staf hospitalia dalam pekerjaan sehari – hari. Hal ini membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemilik/ representasi pemilik, direktur dan pimpinan unit kerja di rumah sakit.
Federal Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu sebagai “melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat untuk orang yang tepat dan mendapatkan hasil terbaik.” Pemerintah mengatur mutu pelayanan fasilitas Kesehatan melalui PerMenKes No.30 tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah. Oleh karena itu rumah sakit harus menerapkan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di seluruh unit kerjanya dengan pendekatan komprehensif melalui pengukuran data yang objektif dan tervalidasi.
Penerapan peningkatan mutu dan keselamatan pasien membantu professional pemberi asuhan (PPA) memahami bagaimana melakukan upaya perbaikan dalam memberikan asuhan yang aman dan menurunkan risiko termasuk perbaikan yang dilakukan oleh staf non klinis. Proses perencanaan, perancangan, pengukuran, analisis dan perbaikan proses klinis serta proses manajerial harus secara terus menerus dikelola dengan baik dengan leadership agar tercapai hasil maksimal. Proses pelayanan klinis terkait dengan satu atau lebih unit pelayanan lainnya sehingga upaya untuk memperbaiki proses harus merujuk pada pengelolaan keseluruhan manajemen mutu rumah sakit dengan pengawasan dari komite perbaikan mutu dan keselamatan pasien. Perlu pemahaman metode dalam pengelolaan risiko seperti Root Cause Analysis/RCA, Failure Mode Effect Analysis/FMEA, Hazard Vulnerability Analysis/HVA, Infection Control Risk Assessment/ ICRA dan lain – lain.
Upaya lain yang dilakukan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah membangun budaya keselamatan dalam pelayanan kesehatan sebagai komponen penting untuk mencegah atau mengurangi kesalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Studi telah mendokumentasikan variasi yang cukup besar dalam persepsi budaya keselamatan di seluruh organisasi dan klasifikasi pekerjaan.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Tujuan Umum :
Terwujudnya mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit.
Tujuan Khusus :
- Meningkatkan pelayanan kesehatan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal dan meningkatkan kepuasan pelanggan
- Meningkatkan pemahaman seluruh staf rumah sakit dalam menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien
- Membangun budaya Keselamatan Pasien dalam mendukung perbaikan terus menerus.
MATERI :
- Peran Pimpinan Rumah Sakit dalam Menerapkan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
- Bagaimana Tindak Lanjut Hasil Survei Budaya Keselamatan Pasien
- Pemilihan dan Profil Indikator Mutu
- Validasi dan Analisa Data Indikator Mutu
- Praktik : Membuat PDSA untuk Perbaikan Mutu
- Penerapan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien (SP2KP) di Rumah Sakit
- Implementasi Manajemen Risiko di RS sesuai
- Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko di Rumah
- Praktik : Menyusun Daftar dan Mitigasi Risiko di Rumah Sakit
- Analisa Risiko dengan Metode Failure Mode Effect Analysis (FMEA)
- Praktik : FMEA (menggunakan Laptop)
- Analisa Risiko Menggunakan Metode Root Cause Analysis (RCA)
- Praktik : Analisis Komprehensif/Analisis Akar Masalah (RCA)
- Konsep HVA
- Praktik : Membuat HVA
KRITERIA PESERTA :
➢ SASARAN :
- Direktur dan Pemilik RS
- Komite Medis
- Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RS
- Bidang Keperawatan
- Bidang Pelayanan Medis
- Bidang Penunjang Medis
- Supervisor Keperawatan
- Instalasi : Rawat Inap, Gawat Darurat, ICU, Bedah Sentral
- Instalasi Farmasi
- Instalasi Laboratorium Klinik
- Instalasi Radilogi dan Radio Terapi
- Seluruh Nakes dan Named
- Pemerhati Kesehatan
➢ Target Peserta : 60 Orang
FASILITATOR
- dr. Nico Lumenta, K.Nefro, MM, MH.Kes, FISQua, CRP, MQM,CHAE, CPCCP, CHCM (USA)
- dr. May Hizrani, MARS, FISQua, CHAE
- dr. Amelia Martira, Sp.An, S.H., M.H, IBCLC
- Dr. Rita Sekarsari, SpK, Sp.KV, MHSM, MH, FISQua
JADWAL KEGIATAN
Hari / Tanggal : Kamis, 06 – Jum’at, 07 November 2025
Waktu : 07.00 – 18.15 Wib
Tempat : Hotel Santika Premire Slipi Jakarta Barat
BIAYA INVESTASI WORKSHOP PER PESERTA
- Paket A Rp. 5.300.000, (Akomodasi menginap 2 malam 1 kamar 1 orang)
- Paket B Rp. 4.500.000, (Akomodasi menginap 2 malam 1 kamar 2 orang)
- Paket C Rp. 3.700.000, (Tanpa menginap di hotel)
CARA MENDAFTAR DAN MEMBAYAR
- Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut: https://bit.ly/Formulir-Pendaftaran-WSPMKP-11-25 (masing-masing peserta wajib mengisi nama lengkap dan gelar untuk sertifikat, (sesuai akun LMS) alamat e-mail yang aktif, No. HP dengan WhatsApp aktif, RS/Instansi/Organisasi, jabatan; dan (mohon peserta dapat langsung bergabung melalui link whatsApp group setelah selesai mengisi form pendaftaran)
- Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri Rek No.120.0001061972 a.n. PERSI-PB;
- Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri. Pebriyana (HP. 0812 1879 1331)
- Pembatalan : bagi peserta yang sudah melakukan pembayaran bilamana berhalangan hadir, dan memberitahukan setelah tanggal 03 November 2025 (H-3) maka biaya tidak dapat dikembalikan.
FASILITAS WORKSHOP
- Mengikuti workshop selama 2 hari
- E-Sertifikat SKP Kemenkes RI
- Softcopy mater
- Snack, lunch
- Kit Workshop
PANITIA
- dr. May Hizrani, MARS, FISQua, CHAE
- Pebriyana, S.E
KERJASAMA DAN NARAHUBUNG
Kegiatan Workshop Implementasi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) di Fasyankes bekerjasama dengan Pusdiklat PKU Muhammadiyah sebagai Lembaga Terakreditasi “A” Ditmutu Kementerian Kesehatan RI dengan Nomor SK : HK.02.02/F/3955/2024 Kontak Person : Sdr. Pebriyana (0812-1879-1331) Pusdiklat PKU Muhammadiyah : Admin (0821-1787-2760)
PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Workshop Workshop Implementasi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) di Fasyankes kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.