2017, RSJKO Bengkulu Kedatangan 34 Penderita Gangguan Jiwa Rujukan, Termasuk yang Semula Dipasung

Bengkulu – Provinsi Bengkulu menyatakan, sepanjang 2017 telah merujuk 34 penderita gangguan kejiwaan ke RSJKO Bengkulu. Sebanyak 75% diantaranya merupakan pasien kambuhan, sedangkan 25% lainnya adalah pasien baru.

“Mereka umumnya berasal dari keluarga tidak mampu yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong. Ada lima diantara pasien itu yang dipasung keluarganya karena suka mengganggu orang lain dan berkeliaran. Kami evakuasi mereka dengan menurunkan tim reaksi cepat guna dirawat ke RSJO Bengkulu,” ujar Ario Tomi, Kabid Sosial Dinsos dan PMD Rejang Lebong, di Rejang Lebong, belum lama ini.

Dalam proses evakuasi pasien psikotik, lanjut Ario, pihaknya harus meminta bantuan petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa maupun kelurahan. Terutama, untuk menangani pasien yang suka mengamuk atau yang dipasung keluarganya.

“Kami imbau masyarakat Rejang Lebong yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa agar tidak dipasung, karena dapat melanggar HAM. Warga diminta membawanya ke RSJKO atau bisa meminta bantuan petugas Dinsos dan PMD guna merujuknya.”

Berdasarkan data, kata Ario, jumlah pasien psikotik menurun dibandingkan 2016 yang mencapai 50 orang, dengan usia penderita antara 18 hingga 60 tahun, dengan latar belakang penyebabnya kebanyakan faktor keturunan atau gen, depresi serta akibat pengaruh penggunaan lem sintetis.

Penderita gangguan jiwa akibat sering menghisap lem sintetis selama 2017, kata Ario, ditemukan dua orang, usianya masih remaja. Kini, keduanya sudah sehat setelah dirawat di RSJKO Bengkulu selama beberapa bulan.

“Untuk memantau penderita psikotik di daerah itu yang sudah kembali dari perawatan di RSJKO, kami terus memantau perkembangannya baik secara langsung maupun melalui pekerja sosial masyarakat (PSM) dan tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK).”  (IZn – pdpersi.co.id)