RSUD Tak Perlu Risau, Sistem Pembayaran Klaim BPJS Sesuai Regulasi

Karawang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Jawa Barat, diminta tidak risau dengan pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Karawang.

“Kami akui belum membayar klaim tagihan dari RSUD Karawang untuk November dan Desember 2017. Namun, untuk klaim tagihan November sendiri, kami baru menerima pengajuan pada 25 Desember 2017. Jadi saat ini sedang proses pembayaran,” kata Kepala BPJS Kesehatan Karawang Mohamad Solih, baru-baru ini.

Sedangkan klaim tagihan untuk Desember, lanjut Solih, belum bisa dicairkan, karena hingga kini belum ada pengajuan klaim.

“Cepat atau lambatnya pembayaran klaim tagihan dari pihak rumah sakit itu sebenarnya tergantung kecepatan pengajuan klaim, jika tagihannya cepat, maka pembayarannya pun akan cepat. Dalam ketentuannya sudah diatur, klaim tagihan itu dibayarkan maksimal 15 hari setelah pengajuan klaim ditandatangani,” kata Solih.

Sebelumnya, Direktur Utama RSUD Karawang Asep Hidayat Lukman sebelumnya menyatakan piutang pada BPJS Kesehatan sebesar Rp24 miliar, terdiri atas tagihan November hingga Desember 2017. “Piutang itu bagi kami cukup besar karena pasien didominasi peserta BPJS Kesehatan.”

Terkait isu anggaran BPJS Kesehatan sebagai pemicu keterlambatan pembayaran, Solih menyatakan hal itu sudah terselesaikan dengan solusi, peninjauan manfaat, peninjauan iuran, dan suntikan dana pemerintah. (IZn – pdpersi.co.id)