Pelatihan Perancangan Rekam Medis Elektronik (RME) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

A. LATAR BELAKANG
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tentang Rekam Medis yang mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri
atas: tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau; Tenaga Kesehatan lainnya. puskesmas;. klinik; apotek; laboratorium kesehatan; balai; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin; Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut.

Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari system informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Fasilitasi meliputi
penyediaan: Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME); dan platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi datakesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal; Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar; prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis;

Namun, dalam pelaksanaanya masih banyak fasilitas pelayanan kesehatan belum menyelenggarakan rekam medis Elektronik sesuai pada pedoman Rekam Medis Elektronik.

Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sehingga dapat mewujudkan rekam medis elektronik yang customize sesuai kebutuhan fasyankes masing- masing maka diperlukan Tenaga Perancang Rekam Medik yang Mampu Melakukan Perancangan Rekam Medik Elektronik.

Sehubungan dengan hal di atas, maka diperlukan pelatihan bagi tenaga perancang rekam medis elektronik dan Informatika Kesehatan (RMIK) agar kompeten dan mampu mewujudkan rekam medis elektronik sesuai kebutuhan Fasyankes masing- masing, melalui penerapan kurikulum Pelatihan
Perancangan RME bagi RMIK di Fasyankes

B. TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan perancangan Rekam Medik Elektronik di Fasyankes sesuai dengan pedoman dan
perundang-undangan.

C. KOMPETENSI
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:

  1. Menyusun Analisis Kebutuhan Data Rekam Medis Elektronik
  2. Menyusun Rancangan Basis Data dalam Rekam Medis Elektronik
  3. Menyusun Rancangan Aliran Data dalam Rekam Medis Elektronik
  4. Menyusun Rancangan Mekanisme Keamanan Data dalam Rekam Medis Elektronik
  5. Menyusun Rancangan Mekanisme Pertukaran Data Antar Sistem (Interoperabilitas) dalam Rekam Medis Elektronik
  6. Menyusun Rancangan Proses Hak Akses Data dalam Rekam Medis Elektronik Menyusun Rancangan Algoritma Pengelolaan Data dalam Rekam Medis Elektronik
  7.  Menyusun Rancangan Formulir Elektronik untuk Rekam Medis Elektronik
  8. Menyusun Rancangan Prosedur Data Sharing secara Elektronik


E. WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

  1. Waktu penyelenggaraan
    Pelatihan Perancangan Rekam Medis Elektronik (RME) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan diselenggarakan sebanyak 38 JPL pada tanggal 21 – 24 Mei 2025.
  2. Tempat penyelenggaraan
    Pelatihan Perancangan Rekam Medis Elektronik (RME) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselengarana secara daring dan luring/ klasikal di hotel Santika Premiere Slipi

F. BENTUK KEGIATAN
Pelatihan ini meliputi 2 unsur yaitu Teori sebanyak 15 JPL dan Penugasan sebanyak. 23JPL Materi disampaikan dalam metode Hybrid, sedangkan materi penugasan dalam bentuk diskusi dan kerja kelompok.

G. PELATIH/ FASILITATOR dan MODERATOR:

  1. dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, SubSp.K.Fm, MARS, FISQua (Ketua Umum PERSI)
  2. Dr. Rokiah Kusumapradja, MHA
  3. dr. Tri Hesty Widyastoeti, Sp.M, MPH
  4. Yati Maryati, AmdPK, SKM, MKM (Ketua Umum PORMIKI)
  5. Bonny Pranayuda, A.Md, SKM, MM (PORMIKI/ RSUP Persahabatan)
  6. Anis Fuad, SKed, DEA
  7. Poentoro, SSi, MKom
  8. dr. Agus Mutamakin, MS

H. SASARAN /CAKUPAN PELATIHAN

  1. Tenaga DIII Perakam Medik dan Informasi Kesehatan
  2. Dokter /Dokter gigi
  3. Perawat minimal D III keperawatan
  4. Tenaga kesehatan lain yang mendapat penugasan dari pimpinan RS
    Jumlah peserta maksimal dalam 1 kelas maksimal adalah 30 orang

I. METODE PELATIHAN

  1. Ceramah dan presentasi.
  2. Diskusi dan tanya jawab.
  3. Simulasi dan latihan.penugasan
  4. Studi kasus dan analisis.

J. EVALUASI HASIL BELAJAR
Evaluasi hasil belajar terdiri dari :

  1. Evaluasi dengan pre test dan post test
    • Hasil pre dan post test dianalisis untuk mengetahui keberhasilan peningkatan kompetensi peserta dan keberhasilan pelatihan.
    • Nilai post test digunakan untuk mengetahui pencapaian akhir kompetensi.
  2. Penugasan Penugasan berupa penugasan kelompok

K. KETENTUAN LULUS

  1. Peserta dinyatakan lulus apabila :
    • Nilai yang diperoleh untuk 2 aspek penilaian (penugasan dan post test) minimal mencapai nilai batas lulus 80 yang sudah ditetapkan
    • Minimal kehadiran 95% dari total JPL.
    • Sikap dan perilaku peserta selama mengikuti pelatihan, yang dinilai oleh pengendali pelatihan, bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kelulusan
  2. Bagi peserta yang tidak lulus,
    • Akan diberikan kesempatan 1x remedial pada mata pelatihan yang tidak lulus.
    • Jika masih belum lulus diberikan penugasan oleh fasilitator dan harus diserahkan sebelum penutupan pelatihan.

L. SERTIFIKASI PELATIHAN

  1. Sertifikat pelatihan Tenaga Perancang Rekam Medik yang Mampu Melakukan Perancangan Rekam Medik Elektronik (SKP- Kemenkes)
  2. Sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan Tenaga Perancang Rekam Medik yang Mampu Melakukan Perancangan Rekam Medik Elektronik Fasyankes dari PERSI

M. BIAYA INVESTASI PER PESERTA

  1. Tanpa Menginap : Rp. 4.000.000
  2. Menginap Twin Share : Rp. 5.125.000, (Akomodasi menginap di Hotel Santika Slipi Jakarta 3 malam 1 kamar 2 orang)

CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR

  1. Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Form-Registrasi-Pelatihan-RME-Mei-2025  (masing-masing peserta wajib mengisi nama lengkap, NIK (No KTP), alamat email yang aktif, No. HP peserta dengan WhatsApp aktif, RS/Instansi/Organisasi, jabatan; dan (mohon peserta dapat langsung bergabung melalui link whatsApp group setelah selesai mendaftar),
  2. Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri Rek No.120.0001061972 a.n. PERSI-PB;
  3. Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri. Pebriyana (HP. 0812 1879 1331)
  4. Pembatalan : bagi peserta yang sudah melakukan pembayaran bilamana berhalangan hadir, dan memberitahukan setelah tanggal 16 Mei 2025 (H-3) maka biaya tidak dapat dikembalikan.
  5. Informasi pendaftaran dapat menghubungi Sdr Pebriyana Hp 081218791331

 

Lampiran :
Surat Edaran dan KAK Pelatihan Perancangan Rekam Medis Elektronik (RME) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan