A. LATAR BELAKANG
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas: tempat Penugasan mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau; Tenaga Kesehatan lainnya. puskesmas;. klinik; apotek; laboratorium kesehatan; balai; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin; Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Fasilitasi meliputi penyediaan: Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME); dan platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal; Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyusun prosedur penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik. Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sehingga dapat mewujudkan Rekam Medis Elektronik maka diperlukan tenaga pelaksana Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) yang mampu melakukan pelayanan rekam medis secara elektronik.
Berdasarkan PMK no.24 Tahun 2022 di pasal 13 Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas: registrasi Pasien, pendistribusian data Rekam Medis Elektronik, pengisian informasi klinis, pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik, penginputan data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan Rekam Medis Elektronik, penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik, dan transfer isi Rekam Medis Elektronik. Kegiatan tersebut dilakukan penjaminan mutu sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Penjaminan mutu sebagai mana dimaksud dilakukan secara internal oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selanjutnya diayat 2 Kegiatan penjaminan mutu merupakan audit mutu Rekam Medis Elektronik yang dilakukan berkala oleh tim reviu Rekam Medis yang dibentuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dilakukan sesuai dengan pedoman Rekam Medis Elektronik.Untuk menjamin terlaksananya Rekam Medis Elektronik diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan penjaminan mutu.
Sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) agar kompeten maka disusun kurikulum Pelatihan Penjamin Mutu Rekam Medis Elektronik bagi PMIK di Fasyankes.
B. PERAN DAN FUNGSI
- PERAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta berperan sebagai Penjamin Mutu Rekam Medis Elektronik di Fasyankes - FUNGSI
Dalam melaksanakan perannya, peserta memiliki fungsi melaksanakan Penjaminan Mutu Rekam Medis Elektronik (RME) di Fasyankes
KOMPONEN KURIKULUM
- TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan Penjaminan Mutu Rekam Medis Elektronik di Fasyankes sesuai dengan pedoman - KOMPETENSI
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:- Menyusun Tata Laksana Penjamin Mutu Rekam Medis Elektronik Internal dan Eksternal
- Melakukan Pengelolaan Hak Akses Data Rekam Medis Elektronik
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik
- Melakukan Audit Trail Rekam Medis Elektronik
- Melakukan Analisis Duplikasi Data Rekam Medis Elektronik
- STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum Pelatihan Penjamin Mutu Rekam Medis Elektronik bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) tanggal 1 – 4 Juli 2025 di Fasyankes sebagai berikut:
D. RINGKASAN MATA PELATIHAN (RMP)
1. Mata Pelatihan Dasar (MPD)
a. MPD 1: Kebijakan Pelayanan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes
- Deskripsi singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang Dasar Hukum Kebijakan Pelayanan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes dan Fungsi serta peran PMIK dalam implementasi Rekam Medis Elektronik - Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu memahami Kebijakan Pelayanan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu 40- Menjelaskan Dasar Hukum Kebijakan Pelayanan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes
- Menjelaskan Fungsi dan peran PMIK dalam implementasi Rekam Medis Elektronik
- Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Dasar Hukum Kebijakan Pelayanan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes
- Fungsi dan peran PMIK dalam implementasi Rekam Medis Elektronik
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 2 JP (T= 2 ; P= 0 JP; PL= 0 JP)
b. MPD 2: STANDAR PROFESI PMIK
- Deskripsi singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang tentang Standar Kompetensi dan Kode Etik PMIK - Hasil Belajar
Setelah mengikuti pembelajaran mata pelatihan ini peserta mampu memahami Standar Kompetensi PMIK dan Kode Etik PMIK - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu peserta mampu:- Menjelaskan Standar Kompetensi PMIK
- Menjelaskan Kode Etik PMIK
- Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Standar Kompetensi PMIK
- Kode Etik PMIK
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 2 JP (T= 2 ; P= 0 JP; PL= 0 JP)
2. Mata Pelatihan Inti (MPI)
a. MPI 1: Menjelaskan Tata Laksana Penjamin Mutu Rekam Medis Eklektronik Internal dan
Eksternal
- Deskripsi singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang Tata Laksana Penjamin Mutu Rekam Medis Elektronik Internal dan Eksternal - Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu menjelaskan Tata Laksana Penjamin Mutu Rekam Medis Elektronik Internal dan Eksternal Indikator Hasil Belajar: - Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:
- Menjelaskan standar penjaminan mutu rekam medis elektronik internal dan eksternal
- Menjelaskan panduan tata laksana penjaminan mutu rekam medis elektronik internal dan eksternal.
- Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Standar penjaminan mutu rekam medis elektronik internal dan eksternal.
- Panduan tata laksana penjaminan mutu rekam medis elektronik internal dan eksternal
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 3 JP (T= 1 JP; P= 2 JP; OL= 0 JP)
b. MPI 2: Pengelolaan Hak Akses Data Rekam Medis Elektronik
- Deskripsi singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang Pengelolaan Hak Akses Data Rekam Medis Elektronik - Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu melakukan Pengelolaan Hak Akses Data Rekam Medis Elektronik - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:- Melakukan identifikasi hak akses data
- Menjelaskan prosedur hak akses data
- Melakukan Monitoring hak akses data
- Menyusun Laporan kegiatan monitoring hak akses
- Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Identifikasi hak akses data
- Prosedur hak akses data
- Monitoring hak akses data
- Laporan kegiatan monitoring hak akses
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 8 JP (T= 2 JP; P= 6 JP; OL= 0 JP)
c. MPI 3: Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik
- Deskripsi singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik - Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:- Melakukan persiapan monitoring pelaksanaan Rekam Medis Elektronik.
- Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Rekam medis Elektronik
- Melakukan evaluasi Pelaksanaan Rekam medis Elektronik
- Menyusun laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rekam medis Elektronik.
- Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Persiapan monitoring pelaksanaan Rekam Medis Elektronik.
- Monitoring Pelaksanaan Rekam medis Elektronik.
- Evaluasi Pelaksanaan Rekam medis Elektronik
- Laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rekam medis Elektronik.
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 6 JP (T= 2 JP; P= 4 JP; OL= 0 JP)
d. MPI 4: Audit Trail Rekam Medis Elektronik
- Deskripsi singkat Mata pelatihan ini membahas tentang persyaratan audit trail Rekam Medis Elektronik dan audit trail Rekam Medis Elektronik
- Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu melakukan audit trail pada Rekam Medis Elektronik dengan benar - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:- Melakukan perencanaan audit trail Rekam Medis Elektronik.
- Melakukan monitoring pelaksanaan audit trail Rekam Medis Elektronik.
- Melakukan evaluasi audit trail Rekam Medis Elektronik
- Menyusun laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan audit trail Rekam Medis Elektronik.
- Materi pokok Waktu Pembelajaran
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Perencanaan audit trail Rekam Medis Elektronik.
- Monitoring pelaksanaan audit trail Rekam Medis Elektronik.
- Melakukan evaluasi audit trail Rekam Medis Elektronik
- Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan audit trail Rekam Medis Elektronik.
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 6 JP (T= 2 JP; P= 4 JP; OL= 0 JP)
e. MPI 5: Analisis Duplikasi Data Rekam Medis Elektronik
- Deskripsi singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang Analisis Duplikasi Data Rekam Medis Elektronik - Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu melakukan Analisis Duplikasi Data Rekam Medis Elektronik. - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:- Melakukan persiapan instrument analisis duplikasi data Rekam Medis Elektronik
- Melakukan analisis duplikasi data Rekam Medis Elektronik.
- Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Melakukan persiapan instrument analisis duplikasi data Rekam Medis Elektronik
- Melakukan analisis duplikasi data Rekam Medis Elektronik.
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 4 JP (T= 2 JP; P= 2 JP; OL= 0 JP)
3. Mata Pelatihan Penunjang (MPP)
a. PP1: Building Learning Commitment (BLC)
- Deskripsi singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang proses perkenalan, identifikasi harapan pembelajaran, nilai, norma dan kontrol kolektif, serta organisasi kelas. - Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu membangun suasana belajar yang kondusif dan membuat kesepakatan belajar. - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:- mengenal sesama peserta, fasilitator, dan penyelenggara;
- mengidentifikasi harapan terhadap pelatihan;
- membuat kesepakatan nilai, norma, dan kontrol kolektif; dan
- membuat kesepakatan organisasi dalam kelas
- Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Proses perkenalan
- Identifikasi harapan pembelajaran
- Nilai, norma dan kontrol kolektif
- Organisasi kelas
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 3 JP (T=0 JP; P=3 JP; PL=0 JP)
b. MPP 2: AntiKorupsi
- Deskripsi Singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang Cara membangun Semangat Perlawanan terhadap Korupsi, Cara menyadarkan dampak Korupsi, Cara membangun Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi, dan Cara membangun Sikap Antikorupsi - Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu memahami cara membangun sikap antikorupsi dengan benar. - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini peserta mampu:- Menjelaskan cara Membangun Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
- Menjelaskan cara Menyadarkan Dampak Korupsi
- Menjelaskan cara Membangun Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
- Menjelaskan cara Membangun Sikap Antikorupsi
- Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Cara membangun Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
- Cara menyadarkan dampak Korupsi
- Cara membangun Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
- Cara membangun Sikap Antikorupsi
- Waktu
Alokasi Waktu: 2 JP (AM=2, AK=0)
c. MPP 3: Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penajminan Mutu Rekam Medis Elektronik
- Deskripsi singkat
Mata pelatihan ini membahas tentang konsep RTL, komponen RTL, dan penyusunan RTL - Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu menyusun rencana tindak lanjut Pengembangan Pelayanan Perkesmas di Puskesmas. - Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu:- Menjelaskan konsep RTL
- Menjelaskan komponen RTL
- Menyusun RTL paska pelatihan
- Materi Pokok
Materi pokok pada mata pelatihan ini adalah sebagai berikut:- Konsep RTL
- Pengertian RTL
- Manfaat RTL
- Prinsip Penyusunan RTL
- Komponen RTL
- Penyusunan RTL
- Konsep RTL
- Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu: 2 JP (T=0 JP; P=2 JP; PL=0 JP)
E. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi terhadap peserta dilakukan melalui
- Penugasan untuk setiap mata pelatihan
- Tes akhir setiap mata pelatihan (evauasi formatif)
F. KETENTUAN LULUS
- Peserta dinyatakan lulus apabila :
- Nilai yang diperoleh untuk 2 aspek penilaian (penugasan dan post test) minimal mencapai nilai batas lulus 80 yang sudah ditetapkan
- Minimal kehadiran 95% dari total JPL
- Sikap dan perilaku peserta selama mengikuti pelatihan, yang dinilai oleh pengendali pelatihan, bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kelulusan
- Bagi peserta yang tidak lulus
- Akan diberikan kesempatan 1x remedial pada mata pelatihan yang tidak lulus.
- Jika masih belum lulus diberikan penugasan oleh fasilitator dan harus diserahkan sebelum penutupan pelatihan.
G. SERTIFIKASI PELATIHAN
- Sertifikat pelatihan Tenaga Perancang Rekam Medik yang Mampu Melakukan Perancangan Rekam Medik Elektronik (SKP- Kemenkes)
- Sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan Tenaga Perancang Rekam Medik yang Mampu Melakukan Perancangan Rekam Medik Elektronik Fasyankes dari PERSI
H. BIAYA INVESTASI PER PESERTA
- Tanpa Menginap di Hotel : Rp. 3.750.000
- Menginap Twin Share : Rp. 4.875.000,
(Akomodasi menginap di Hotel Santika Slipi Jakarta 3 malam 1 kamar 2 orang)
I. CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR
- Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Form-Registrasi-Pelatihan-RME-Juli-2025 (masing-masing peserta wajib mengisi nama lengkap, NIK (No KTP), alamat e-mail yang aktif, No. HP peserta dengan WhatsApp aktif, RS/Instansi/Organisasi, jabatan; dan (mohon peserta dapat langsung bergabung melalui link whatsApp group setelah selesai mendaftar),
- Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri Rek No.120.0001061972 a.n. PERSI-PB;
- Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri. Pebriyana (HP. 0812 1879 1331)
- Pembatalan : bagi peserta yang sudah melakukan pembayaran bilamana berhalangan hadir, dan memberitahukan setelah tanggal 28 Juni 2025 (H-3) maka biaya tidak dapat dikembalikan.
- Informasi pendaftaran dapat menghubungi Sdr Pebriyana Hp 081218791331
Proses pembelajaran dalam pelatihan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pre-test
Pelaksanaan pre tes dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman awal peserta terhadap materi yang akan diberikan pada proses pembelajaran. - Pembukaan
Proses pembukaan pelatihan meliputi beberapa kegiatan berikut:- Laporan ketua penyelenggara pelatihan dan penjelasan kurikulum pelatihan
- Pengarahan dari pejabat yang berwenang tentang latar belakang perlunya pelatihan
- Membangun komitmen belajar
Kegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan peserta dalam mengikuti proses pelatihan. Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses BLC adalah tujuan pelatihan, peserta (jumlah dan karakteristik), waktu yang tersedia, sarana dan prasarana yang tersedia. Proses pembelajaran dilakukan dengan berbagai bentuk permainan sesuai dengan tujuan pelatihan. Proses BLC dilakukan dengan alokasi waktu minimal 3 JP dan proses tidak terputus. Dalam prosesnya 1 (satu) orang fasilitator memfasilitasi maksimal 30 orang peserta.
Pelatih berperan memamcu kelompok agar masing-masing peserta ikut serta aktif dalam setiap kegiatan kelompok dan tetap menjalankan norma yang telah disepakati. Hasil yang didapatkan pada proses pembelajaran:- Harapan yang ingin dicapai
- Pembentukan kelas (organisasi kelas)
- Norma kelas
- Komitmen kelas
- Pengisian pengetahuan/ wawasan
Setelah materi Membangun Komitmen Belajar, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan materi Kebijakan Pelayanan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes dan Standar Profesi PMIK dan mata pelatihan antikorupsi. - Pemberian pengetahuan dan ketrampilan
Pemberian materi pengetahuan dan keterampilan dari proses pelatihan mengarah pada kompetensi yang akan dicapai oleh peserta. Penyampaian materi dilakukan dengan menggunakan berbagai metode yang melibatkan semua peserta untuk berperan serta aktif dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan pada kurikulum ini khusus pemberian teori dilakukan dengan tugas baca kemudian peserta diberi kesempatan untuk menanyakan hal – hal yang kurang dipahami terkait materi.
Pengetahuan dan keterampilan yang disampaikan meliputi materi:- Tata Laksana Penjamin Mutu Rekam Medis Elektronik Internal dan Eksternal
- Pengelolaan Hak Akses Data Rekam Medis Elektronik
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik
- Audit Trail Rekam Medis Elektronik
- Analisis Duplikasi Data Rekam Medis Elektronik
Setiap hari sebelum proses pembelajaran dimulai, pelatih/fasilitator melakukan kegiatan refleksi di mana pada kegiatan ini pelatih/fasilitator bertugas untuk menyamakan persepsi tentang materi yang sebelumnya diterima sebagai bahan evaluasi untuk proses pembelajaran berikutnya.
- Evaluasi
- Evaluasi yang dimaksudkan adalah evaluasi terhadap proses pembelajaran tiap hari (refleksi) dan terhadap pelatih/fasilitator.
- Evaluasi tiap hari (refleksi) dilakukan dengan cara me-review kegiatan proses pembelajaran yang sudah berlangsung, sebagai umpan balik untuk menyempurnakan proses pembelajaran selanjutnya.
- Evaluasi terhadap fasilitator dilakukan oleh peserta pada saat pelatih / fasilitator telah mengakhiri materi yang disampaikannya. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan form evaluasi terhadap pelatih/fasilitator.
- Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Masing-masing peserta menyusun rencana tindak lanjut berupa rencana kerja yang dapat dilaksanakan setelah mengikuti pelatihan. - Post-test dan evaluasi penyelenggaraan
Post-test dilakukan untuk mengetahui pengetahuan peserta setelah mendapat materi selama pelatihan. Selain post-test, dilakukan evaluasi kompetensi yaitu penilaian terhadap kemampuan yang telah didapat peserta melalui penugasan- penugasan. Setelah itu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan setelah semua materi disampaikan dan sebelum penutupan. Tujuan evaluasi penyelenggaraan adalah mendapatkan masukan dari peserta tentang penyelenggaraan pelatihan yang akan digunakan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pelatihan berikutnya. - Penutupan
Acara penutupan adalah sesi akhir dari semua rangkaian kegiatan, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dengan susunan acara sebagai berikut:- Laporan ketua penyelenggara pelatihan
- Kesan dan pesan dari perwakilan peserta
- Pengarahan dan penutupan oleh pejabat yang berwenang
- Pembacaan doa