Reperpres JKN Harus Dibahas Terbuka

Jakarta – Rancangan Perubahan Peraturan Presiden (Reperpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) diminta dibahas terbuka sehingga publik dapat turut mengawasi.

“Agar tercipta jaminan kesehatan bagi masyarakat secara lebih baik. Reperpres JKN saat ini dirancang, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kami tidak mendapatkan aksesnya dalam bentuk draft dan diskusi secara terbuka,” kata Koodinator BPJS Watch Indra Munawar di Jakarta, belum lama ini.

Indra mengingatkan, ketertutupan pembahasan Reperpres JKN itu berpotensi menjauhkan masyarakat, termasuk anak, dari haknya untuk mendapat jaminan kesehatan. “Selain itu, berpotensi hilangnya pasal-pasal krusial sehingga dapat merugikan masyarakat.

Terlebih, Reperpres JKN yang saat ini dibahas dan segera rampung tidak menyertakan sejumlah pertimbangan undang-undang hukum terkait seperti soal jaminan kesehatan, perlindungan anak, praktik kedokteran dan lainnya.”

Padahal, pertimbangan-pertimbangan hukum terkait anak harus masuk agar tak lagi terjadi kasus-kasus yang sebelumnya terjadi pada pasien, termasuk pasien anak. “Pasien, termasuk anak-anak harus ditangani maksimal oleh rumah sakit, tidak terkendala persoalan administrasi, utamakan keselamatan pasien, terutama dalam fase darurat,” kata dia.

Indra menegaskan, masyarakat di panti-panti asuhan, hingga yang tinggal di gerobak, harus dijamin, tanpa merujuk anggota JKN atau bukan. Begitu pula bayi, harus ternaungi kendati masih janin. (IZn – pdpersi.co.id)