PERSI TETAP KOMITMEN SUKSESKAN JKN

Jakarta, 9 Januari 2019

Meskipun sempat terjadi permasalahan putusnya kontrak kerjasama sejumlah Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) tetap berkomitmen mendukung suksesnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Organisasi payung perumahsakitan Indonesia ini menganggap persoalan yang timbul, tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“PERSI itu realistis. Ada yang lebih utama dilakukan, yaitu terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Kami juga menyadari pentingnya akreditasi rumah,” kata Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto, usai pelantikan Pengurus Pusat PERSI periode 2018-2021, Rabu (9/1/2019) di Jakarta.

Kuntjoro menjelaskan sejumlah rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi hingga 31 Desember 2018 sehingga BPJS Kesehatan belum memperpanjang kerjasama untuk menerima pasien JKN. Penjelasan ini menanggapi kabar penyebab putusnya kerjasama disebabkan keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

“Persoalan keterlambatan klaim memang menjadi masalah bagi operasional rumah sakit. Cash flow terganggu. Tetapi itu bukan salah satu syarat kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan sama-sama saling membutuhkan,” tegas Kuntjoro.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

Perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN ini ditegaskan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada konferensi bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Direktur Utama BPJSK Fachmi Idris, Senin (7/1/2019) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

PERSI menyambut baik kebijakan yang memihak pada kepentingan bersama baik masyarakat peserta JKN, rumah sakit dan tentunya Pemerintah. PERSI menjelaskan kompleksnya persoalan mutu dan akses pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit. Adanya tingkatan kelas rumah sakit yang didasarkan pada kemampuan pelayanan juga mengindikasikan perbedaan kemampuan sumber daya yang tersedia. Ditambah lagi disparitas ketersediaan sumber daya dan fasilitas rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia. PERSI mengharapkan dukungan dan fasilitasi berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam mendukung akreditasi rumah sakit.

Organisasi yang memayungi 18 asosiasi perumsahkitan Indonesia ini juga berharap putusnya kontrak kerjasama ini menjadi momentum solusi bagi berbagai masalah pelaksanaan JKN di rumah sakit. “PERSI pasti mendorong anggotanya untuk patuh pada regulasi, seperti akreditasi ini. Dan di awal tahun 2019 ini, PERSI juga sangat berharap pembayaran klaim lebih lancar, tarif INA CBGs dan sistem rujukan juga disempurnakan,” pungkas Kuntjoro.

Dikeluarkan oleh:
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
Ketua Umum,

dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes

Narahubung:
Humas PERSI, ANJARI (08111553031)

++++++++
PROFIL SINGKAT PERSI

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) lahir pada tanggal 11 April 1978 merupakan organisasi payung 18 asosiasi perumahsakitan yang mempunyai kepengurusan di tingkat Pusat dan Daerah di 32 Provinsi di seluruh Indonesia. Anggota PERSI merupakah rumah sakit baik milik Pemerintah dan Swasta maupun jenis RS Umum dan RS Khusus yang saat saat ini berjumah 2.813 RS (yankes.kemkes.go.id).

Asosiasi perumahsakitan itu adalah:

  1. ARSADA (Asosiasi RS Daerah)
  2. PELKESI (Persatuan Pelayanan Kristen untuk Kesehatan di Indonesia)
  3. MUKISI (Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia)
  4. PERDHAKI (Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia)
  5. ARSPI (Asosiasi RS Pendidikan Indonesia)
  6. ARSSI (Asosiasi RS Swasta Indonesia)
  7. Asosiasi RS TNI/POLRI
  8. Asosiasi RS BUMN
  9. ARVI (Asosiasi RS Vertikal Indonesia)
  10. ARSABAPI (Asosiasi RS dan Balai Kesehatan Paru Indonesia)
  11. ARSAWAKOI (Asosiasi RS Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia)
  12. Asosiasi RS Gigi Mulut Pendidikan
  13. ARSANI (Asosiasi RS Nirlaba Indonesia)
  14. ARSAMI (Asosiasi RS Mata Indonesia)
  15. ARSBI (Asosiasi RS Bedah Indonesia)
  16. ARSINU (Asosiasi RS Islam Nahdlatul Ulama)
  17. ARSAMU (Asosiasi RS Aisyiyah Muhammadiyah)
  18. ARSPTN (Asosiasi RS Perguruan Tinggi Negeri)

PERSI mempunyai visi dan misi berperan aktif mewujudkan Rumah Sakit Indonesia dengan tata kelola korporasi, klinis dan etik yang baik. Dalam melaksanaan tujuannya, PERSI menghimpun dan mewakili rumah-rumah sakit di Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PERSI berkomitmen mendukung suksesnya program Pemerintah seperti Jaminan Kesehatan Nasional atau program kesehatan lainnya. Demi kemajuan pelayanan perumahsakitan, PERSI juga terbuka bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, organisasi profesi, pers, lembaga swadaya dan masyarakat pada umumnya. (Humas PERSI, ANJARI)