Seminar Nasional PERSI Kupas Tuntas UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Sesi terakhir pada hari keempat Seminar Nasional PERSI XIX, Seminar Tahunan Patient Safety XVII dan Hospital Expo XXXV, pada Sabtu (21/10) di JCC Senayan mengupas topik “Dampak Penyelenggaraan Perumahsakitan Pasca Terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.” Diskusi menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo, SH, MKM, M.Hum.

Sundoyo mengupas berbagai masukan dari Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), serta Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia (ARVI).

Berbagai masukan yang dibahas di antaranya regulasi terkait jumlah praktik dokter, aturan transplantasi organ hingga pengoperasian unit tranfusi darah.

Hadir pula dr. Agung Sapta Adl Sp.An yang mewakili praktisi medis serta Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang menyoroti tentang regulasi yang memungkinkan rumah sakit asing masuk di Indonesia. “Apakah jika regulasi ini dibuka, mereka mau beroperasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar? Karena yang menjadi persoalan adalah pemerataan layanan kesehatan,” kata Timboel.

Menjawab pertanyaan itu, Sundoyo menyatakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur secara khusus tentang masuknya investor asing ke dalam negeri. “Sejauh ini mengenai investasi ini masih mengacu pada Peraturan Presiden. UU Kesehatan tidak secara khusus mengatur hal ini,” ujar Sundoyo. (IZn – persi.or.id)