Tak Perlu Ke Kantor BPJS, Pakai Saja Mobile JKN

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat diharapkan memaksimalkan aplikasi Mobile JKN. Saat ini aplikasi versi androidnya, telah digunakan lebih dari 1.000.000 user, sedangkan aplikasi Mobile JKN versi iOS, lebih dari 2.000 user.

“Angka tersebut kami yakini meningkat, melihat potensi ekonomi digital Indonesia serta pembangunan jaringan dan infrastruktur di wilayah Indonesia melalui program-program seperti Desa Broadband, Program Palapa Ring, dan Refarming 4G,” kata kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti, kemarin.

Aplikasi Mobile JKN itu, kata Dwi, sangat mudah diunduh dan dioperasikan, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi Mobile JKN direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.

“Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia, memilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data anda. Pastikan anda punya satu surel atau email aktif karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut,” kata Dwi.

Aplikasi itu, kata Dwi, berisi banyak fitur yang berguna bagi peserta JKN-KIS, mulai pendaftaran peserta, perubahan data, perpindahan fasilitas kesehatan, hingga pelayanan kesehatan.

Pada halaman pertama terdapat empat menu utama yakni menu peserta, menu tagihan, menu pelayanan, serta menu umun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat mengunduh aplikasi mobile JKN karena sangat membantu dalam hal administrasi kepesertaan maupun pelayanan peserta,” kata Dwi.

Aplikasi Mobile JKN, kata Dwi, menjadi solusi bagi 100 juta pengguna telepon pintar dan merupakan transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan. “Semula berupa kegiatan administratif di kantor cabang atau fasilitas kesehatan, kini menjadi aplikasi yang dapat digunakan peserta di mana saja dan kapan saja tanpa batasan waktu.” (IZn – pdpersi.co.id)