UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Akan Hasilkan 101 PP, 2 Perpres, dan 5 Permenkes

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 akan menghasilkan sejumlah aturan turunan yaitu 101 peraturan pemerintah (PP), dua Peraturan Presiden (Perpres), serta lima Peraturan Menteri Kesehatanv(Permenkes).
Dalam proses penyusunan aturan turunan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan. ”Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif” kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril di Jakarta, Kamis, 13 September 2023.

Syahril menegaskan, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Pemerintah akan menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat. Saluran khusus yang disediakan adalah https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Portal tersebut sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

”Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik,” kata Syahril.

Aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, lanjut Syahril, sangat penting sebagai masukan dan usulan terkait aspek-aspek yang belum terakomodasi dalam UU Kesehatan. (IZn – persi.or.id)