LATAR BELAKANG
Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki ciri aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.
Dalam evolusi perkembangan asuhan pasien di rumah sakit, satu solusi pokok yang disepakati (WHO & ISQua) adalah metode asuhan yang berfokus pada pasien (Patient Centred Care / PCC). Sistem penerapan PCC di Indonesia disebut sebagai Asuhan Pasien Terintegrasi (APT). (Lumenta, 2024), dengan demikian PCC menjadikan asuhan kepada pasien lebih komprehensif dan responsif, lebih terintegrasi dan memenuhi beragam kebutuhan pasien dan keluarga. Keuntungan-keuntungan PCC pendekatan yang berpusat pada pasien/orang, penurunan biaya, peningkatan ekuitas dalam pelayanan, literasi kesehatan yang lebih baik dan kemandirian asuhan, peningkatan kepuasan dalam pelayanan, peningkatan hubungan antara pasien dan PPA, dan peningkatan kemampuan untuk merespon terhadap kedaruratan pasien.
Sebagai implementasi dari amanah Undang-Undang Kesehatan No 17 tahun 2023, dan PP No 28 tahun 2024, terjadi Perubahan Konsep Penyelenggaraan pelayanann Rumah Sakit, dari pelayanan yang dilaksanakan di RS Umum dan RS Khusus sesuai dengan kelas Rumah Sakit, menjadi Rumah Sakit yang dapat memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sesuai dengan kompetyensi rumah sakit, baik terkait dengan kompetensi SDM maupun kompentensi sarana/prasarana.yang dimiliki. Apakah kemapuan Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan Paripurna, layanan Utama, layanan Madya atau rumah Sakit hanya mampu memberikan pelayanan Dasar.
Untuk pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Dalam upaya pemenuhan mutu pelayanan internal, sebagi institusi pemberi jasa pelayanan kesehatan, Rumah sakit membutuhkan staf yang memiliki keterampilan dan kualifikasi untuk mencapai tujuan dalam upaya memenuhi kebutuhan pasien. Pimpinan atau manajer keperawatan harus mengidentifikasi kompetensi, jumlah dan jenis perawat yang dibutuhkan dalam suatu jenis pelayanan yang akan dikonsumsi oleh pasien & keluarga
Di samping itu untuk menjamin kompetensi, perlu dilakukan kredensial dan rekredensial secara regular sesuai regulasi yang berlaku, terhadap tenaga perawat karena mereka secara langsung terlibat dalam proses pelayanan klinis. Salah satu upaya Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement), Rumah Sakit sudah selayaknya melakukan upaya peningkatan kompetensi tenaga keperawatan, karena perawatlah yang berada di rumah sakit mendampingi pasien selam 24 jam secara terus menerus. Peningkatan kompetensi perawat menjadi hal terpenting bagi Rumah Sakit untuk menjamin mutu pelayanan, dan peningkatan
kompetensi perawat harus dimulai dari asesmen kompetensi perawat.
TUJUAN
Tujuan Umum :
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tenaga perawat dalam melakukan asesmen kompetensi dan implementasi layanan berfokus pasien (PCC)
Tujuan Khusus :
Setelah mengikuti workshop ini diharapkan peserta mampu :
- Memahami penerapan asesmen kompetensi
- Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang dimiliki perawat
- Menyusun rencana pelatihan bagi perawat dalam upaya mengisi kesenjangan kompetensi.
- Mengimplementasikan peran perawat dalam pelayanan berfokus pasien (PCC)
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Sabtu, 23 Mei 2026
Tempat : Tempat Masing – Masing Peserta
PESERTA
- Perawat Klinik
- Perawat dan Bidan Kepala Ruang/ Kepala Unit
- Perawat/Bidan Manajer
- Dosen Keperawatan/Kebidanan
NARASUMBER/FASILITATOR
- Prof. Dr. Roro Tutik Sri Hariyati, SKp., MARS
- Dr. Rita Sekarsari SpKV, SKp., M.Kep., FISQua
- Dr. Kemala Rita Wahidi, SKp., Sp.Kep.Onk, MARS, ETN., FISQua
- Dr. Didin Syaefudin, SKp., MKep
EVALUASI
- Evaluasi penyelenggaraan Workshop
- Evaluasi pembicara
BIAYA INVESTASI PER PESERTA
Rp. 200.000,-
CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR
- Daftarkan diri melalui registrasi online pada link berikut : https://bit.ly/Form-Registrasi-Workshop-PCC-Mei-2026 Masing – masing wajib mengisi NIK, nama lengkap dan gelar nama RS/Instansi/Organisasi, Jabatan, No. HP dengan WhatsApp aktif, Alamat email (mohon langsung bergabung melalui link wa group)
- Lakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank Mandiri No. Rek. 120.0001061972 An. PERSI-PB
- Kirimkan foto bukti transfer/pembayaran melalui WhatsApp ke Sdri Desy (HP. 0812 1037 4733)



